TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 diperpanjang melalui Keputusan Presiden Nomor 33/P/2018. Kegiatan KPPU yang sempat dihentikan sementara akibat kekosongan anggota pun diperpanjang hingga 27 April mendatang.
Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Pandji Dewanto, mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat komisioner untuk memulihkan aktivitas komisi secara resmi. "Karena itu keputusan tertinggi di KPPU. Jadi saya sudah siapkan rapat besok (hari ini)," kata Pandji pada Tempo, Rabu 28 Februari 2018.
Menurut dia, KPPU sempat membekukan proses persidangan dan penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi. Dalam situasi pembekuan, KPPU pun tak bisa merespon gugatan yang diajukan pelaku usaha, terutama baik di tingkat pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung. "Kita tak bisa lawan ketika banding, karena untuk menghadirkan investigator KPPU harus ada surat kuasa dari komisioner," katanya.
Simak: Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU
Dengan adanya Keppres 33/P/2018, Pandji memastikan KPPU menindaklanjuti perkara yang sempat terancam dihentikan. "Tahun ini ada 11 perkara berjalan. Dua diantaranya sudah putusan, tapi kan biasanya harus menunggu 14 hari untuk terlapor jika ingin banding."
Juru bicara KPPU, Taufik Ariyanto Arsad, mengatakan aktivitas komisioner KPPU terhenti sejak Selasa sore lalu. Pemanggilan yang biasa dilakukan investigator maupun sidang perkara pun ditiadakan sejak Rabu pagi. Namun, kegiatan sekretariat tetap berjalan normal.
"Kami sudah antisipasi bila ada perpanjangan. Dengan Keppres baru, aktivitas akan normal sampai dua bulan ke depan, kecuali jika ada keputusan lagi soal pelantikan (komisioner baru)," ujarnya.
Pemilihan komisioner KPPU periode 2018 - 2023, ujar Taufik, masih menunggu dinamika di Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat. Perlemen diketahui tengah memproses uji kelayakan (fit and proper test) bagi 18 kandidat komisioner KPPU. Daftar nama kandidat sudah disetor panitia seleksi komisioner KPPU pada November tahun lalu.
"Sepertinya keburu terpotong reses yang berakhir pada 5 Maret 2018. Ada kabar juga DPR masih butuh waktu," tuturnya.
Dorongan menyelesaikan seleksi komisioner KPPU pun datang dari Istana Kepresidenan. Apalagi, perpanjangan masa jabatan komisioner periode 2012-2017 sudah dilakukan dua kali.
Perpanjangan pertama diputuskan pada 27 Desember 2017, sebelum akhirnya diulangi kemarin. "Dua bulan saya kira sudah cukup utuk memberi ruang dan waktu kepada DPR untuk melakukan fit and proper test," ujar Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi, Johan Budi, di Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Komisi Perdagangan DPR, Bowo Sidik Pangarso, menargetkan seleksi calon komisioner KPPU rampung pada masa sidang berikutnya, yakni akhir April 2018. DPR akan memilih 9 dari 18 nama yang diajukan Presiden Jokowi.
"Tak ada kendala kok, nama-nama yang diajukan juga hak presiden. Kami cuma sedang menyusun jadwal untuk memanggil semua calon," ujar Bowo pada Tempo.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan kekosongan jabatan di KPPU bisa mempengaruhi investasi. Penghentian kegiatan sementara di KPPU dinilai bisa memicu kekhawatiran investor akan adanya persaingan tidak sehat.
“Jadi investor akan melihat, ini anti trust. Persaingan di Indonesia ini bagaimana kalau pengawasnya kemudian non aktif,” kata Bhima.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | FRISKI RIANA | KARTIKA ANGGRAENI