TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan sistem ganjil genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi timur khusus arah Jakarta. Aturan tersebut berlaku mulai 12 Maret 2018, setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan tersebut bisa beralih menggunakan bus Transjabodetabek premium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.
“Khusus yang beralih menggunakan bus Transjabodetabek premium disediakan tarif parkir flat senilai Rp 10 ribu, kami berharap masyarakat beralih menggunakan bus daripada menggunakan mobil pribadi,” kata Bambang, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca juga: 12 Maret, Ganjil Genap Berlaku di Tol Bekasi Barat dan Timur
Bambang menegaskan, pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan di pintu tol, dan bukan di dalam jalan tol, sehingga masyarakat diberikan alternatif untuk masuk melalui pintu tol lain selain di pintu Tol Bekasi Barat dan Timur.
Selain menerapkan sistem ganjil genap di pintu tol pada 12 Maret mendatang, BPTJ juga menerapkan pengaturan jam operasional angkutan barang serta pemberlakuan jalur khusus bus di ruas Tol Bekasi-Jakarta.
Dengan adanya kebijakan pengaturan angkutan barang, maka mulai 12 Maret mobil angkutan barang golongan III, IV, dan V pada Senin-Jumat pukul 06.00–09.00 WIB tidak boleh beroperasi di sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Implementasi kebijakan jalur khusus bus di ruas Tol Bekasi-Jakarta tidak hanya berlaku untuk bus Transjabodetabek, tetapi juga diperuntukkan bagi semua angkutan bus, termasuk bus karyawan. Sistem ganjil genap diharapkan bisa mengurangi kemacetan di tol Cikampek menuju Jakarta pada pagi hari.