TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah merencanakan untuk menerapkan kebijakan ganjil genap terhadap pengendara kendaraan pribadi untuk akses Jalan Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ke Arah Jakarta. Kepala Badan Pengelola Transporasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku pada 12 Maret 2018 mendatang.
“Kebijakan ini sesuai peraturannya akan berlaku mulai 12 Maret 2018 mendatang,” kata Bambang ketika dihubungi Tempo, Jumat, 23 Februari 2018.
Simak: Sistem Ganjil Genap Akan Berlaku di Jalan Tol Jakarta - Cikampek
Menurut Bambang, rencana kebijakan tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang selama ini terjadi akibat pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut. Rencananya pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Bambang juga mengatakan, kebijakan ganjil-genap ini untuk kendaraan ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggi dan libur nasional. Pengaturan tersebut berlaku sebagai berikut, pengendara kendaraan bermotor ganjil harus melintas ruas jalan tol pada tanggal dengan angka genap dan pengendara kendaraan bermotor genap harus melintas ruas jalan tol pada tanggal degan angka ganjil.
Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi tersebut merupakan satu dari tiga langkah pemerintah untuk mengatasi kemacetan. Selain kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi pemerintah juga akan membuat lajur khusus bus angkutan penumpang di jalan tol.
Menurut Bambang hal ini dilakukan agar penumpang dapat berpindah ke angkutan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi. "Kami sekarang sudah menyediakan 300 bus supaya orang pindah ke angkutan umum," kata Bambang, Selasa, 30 Januari 2018 lalu.