TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini bertujuan mengurangi kemacetan di ruas jalan tol tersebut.
"Lagi dibuat peraturan menterinya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca: Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Ditargetkan Beroperasi pada 2020
Menurut Budi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tersebut sedang dibahas. Dia mengatakan dalam seminggu ini peraturan tersebut sudah akan selesai. "Begitu selesai mungkin langsung berlaku," katanya.
Permenhub ini akan mengatur tentang pengurangan kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan sistem Ganjil Genap kendaraan pribadi. Termasuk akan membuat lajur khusus bus angkutan penumpang di jalan tol.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihantono menyebutkan nantinya akan ada lajur khusus bus di jalan tol. Hal itu, kata dia, agar penumpang dapat berpindah ke angkutan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi. "Kami sekarang sudah menyediakan 300 bus supaya orang pindah ke angkutan umum," ucapnya.
Bambang mengatakan pemerintah juga akan mengatur angkutan barang yang beroperasi di ruas jalan tol ini. Dia berujar hal paling utama sekarang adalah menindak angkutan barang yang sering kelebihan muatan.
Menurut Bambang pergerakan logistik atau barang rencananya akan dipindahkan ke moda lain. Seperti, kata dia, ke moda kereta api. "Nanti barang otomatis pindah ke moda lain atau kereta api maka dari itu disiapkan insentifnya," tuturnya membahas tentang jalan tol.