Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemkominfo Buat Help Desk Registrasi Kartu Prabayar, Itu Hoax

image-gnews
Meme Registrasi Kartu Prabayar.
Meme Registrasi Kartu Prabayar.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah untuk melakukan registrasi kartu prabayar dinilai cukup merepotkan beberapa pihak. Sebab, banyak terjadi kegagalan saat mendaftar walaupun sudah mengikuti format yang dibuat pemerintah.

Saat ini beredar informasi bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuat help desk untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam registrasi kartu prabayar. Namun menurut Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, kabar tersebut tidak benar.

”Tidak benar itu. Kami dorong untuk inbox ke Facebook Kemkominfo,” kata Noor melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 28 Februari 2018.

Baca:Begini Cara Cek Registrasi Kartu Prabayar

Sebelumnya, informasi yang beredar tersebut menyebutkan help desk yang dibuat Kemkominfo untuk membantu registrasi ulang kartu prabayar dilakukan pada pukul 09.00 – 11.00 dan pukul 14.00 – 16.00. Dalam informasi tersebut masyarakat juga harus memenuhi beberapa ketentuan seperti mengirimkan nomor handphone yang akan diregistrasi, foto KTP dan Foto Kartu Keluarga ke nomor yang tertera dalam informasi tersebut. Tak hanya itu masyarakat juga diminta untuk mengirimkan kode OTP/token ke nomer tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi kartu prabayar sehari sebelum ditutup yakni pada 28 Februari 2018.

"Menjelang deadline, yang belum registrasi, registrasikanlah," kata Rudiantara saat ditemui di gedung SME Tower, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2018.

Setelah tanggal tersebut, kata dia, pemblokiran dilakukan secara bertahap. Adapun untuk Internet, masih bisa digunakan. "Lewat 28 Februari, yang diblokir itu menelepon dan mengirim SMS, kecuali SMS untuk registrasi. Jadi, kalaupun nanti diblok, itu masih bisa registrasi," kata Rudiantara.

Hingga 26 Februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah pengguna yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar mencapai 285,1 juta orang. Dengan perkiraan ada sekitar 300 juta kartu prabayar yang beredar, masih ada sekitar 14,9 juta pengguna yang belum melakukan registrasi ulang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

11 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

48 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

51 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

51 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

51 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.