TEMPO.CO, Bandung -Kewajiban Registrasi Kartu Prabayar dengan identitas diri ikut menekan peredaran kartu perdana. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan telah meminta operator seluler menghapus promosi berlebihan pada kartu baru.
"Itu biaya pembuatan kartu baru semua operator seluler sampai Rp 2 triliun. Konsumen sekali pakai habis lalu buang," katanya di Bandung, Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Jelang Batas Registrasi Ulang, Begini Suasana di Gerai Telkomsel
Ahmad mengakui, biaya isi ulang kartu prabayar lebih mahal daripada kartu perdana untuk data Internet misalnya. Hal itu terkait dengan promosi operator. "Saat ini diperkirakan ada 300 juta lebih nomor prabayar di Indonesia," katanya.
Dari jumlah pemegang kartu itu, sekitar 285 juta diantaranya telah melakukan pendaftaran kepemilikan ke pemerintah dan operator telepon seluler. Salah satu masalah ketika pendaftaran lewat pesan pendek yaitu kartu perdana yang dinyatakan milik orang lain sehingga pendaftaran dengan Nomor Induk Kependudukan serta Kartu Keluarga ditolak sistem. "Coba daftarkan lagi, nanti data baru akan menimpa data lama," kata Ahmad.
Pemerintah memberi tenggat pendaftaran kartu telepon seluler prabayar pada 28 Februari 2018. Jika hingga dua bulan kemudian tidak juga mendaftar, nomor telepon akan diblokir total. "Tidak ada jaminan nomor yang hangus itu bisa dipakai kembali," katanya.
Selama 30 hari sejak awal Maret, sanksi berupa pemblokiran pesan pendek dan panggilan telepon masuk. Kemudian 15 hari berikutnya pemutusan pesan pendek dan panggilan telepon keluar. Sisa 15 hari terakhir pemblokiran akses data Internet.
Baca berita lainnya tentang Registrasi Kartu Prabayar di Tempo.co.