TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kembali mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi kartu prabayar sehari sebelum ditutup. Batas akhirnya ialah besok, 28 Februari 2018.
"Menjelang deadline, yang belum registrasi, registrasikanlah," kata Rudiantara saat ditemui di gedung SME Tower, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2018.
Baca: Registrasi Kartu Prabayar Tekan Kartu Perdana
Setelah tanggal tersebut, kata dia, pemblokiran dilakukan secara bertahap. Adapun untuk Internet, masih bisa digunakan.
"Lewat 28 Februari, yang diblokir itu menelepon dan mengirim SMS, kecuali SMS untuk registrasi. Jadi, kalaupun nanti diblok, itu masih bisa registrasi," kata Rudiantara.
Untuk registrasi ulang, yang dibutuhkan ialah kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK). Untuk warga negara asing (WNA), registrasi dapat dilakukan lewat gerai operator yang digunakannya. "Makanya, kalau susah, datang aja ke gerai," katanya.
Hingga 26 Februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat lebih dari 285 juta pelanggan layanan seluler telah melakukan registrasi kartu prabayar. Kemkominfo juga telah menyediakan layanan untuk memastikan NIK pengguna tidak digunakan oleh orang lain untuk registrasi kartu prabayar.
FADIYAH | MWS