TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyebut proses penerbitan obligasi daerah masih sulit. Akibat rumitnya proses itu, kata Aher, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun urung menerbitkan surat utang daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
"Jawa Barat tadinya mau mempelopori, tapi sampai hari ini belum keluar karena terlalu rumit," kata Aher di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
Aher menceritakan beberapa tahapan yang harus dilalui untuk penerbitan obligasi daerah. Pengajuan penerbitan obligasi daerah itu di antaranya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, daerah juga harus melewati pemeriksaan aset oleh pihak ketiga, pemeriksaan oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak: Bangun Bandara, Jawa Barat Berniat Terbitkan Obligasi
"Dengan tahapan yang panjang seperti itu agak sulit bagi daerah untuk menerbitkan obligasi," kata Aher.
Aher tak merinci mandeknya proses pengajuan obligasi daerah tersebut. Namun, dia memastikan proses persetujuan di DPRD tidak bermasalah.
"Proses politik di DPRD sudah selesai," kata Aher.
Aher berujar, penerbitan obligasi daerah itu sedianya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan Bandar Udara Kertajati, Majalengka. Belakangan, pembiayaan Kertajati dihimpun dari reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), selain direct investment dari PT Angkasa Pura II, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan sindikasi perbankan syariah.
Aher melanjutkan, dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengajukan penerbitan obligasi daerah. Namun, Pemprov Jabar tak akan menerbitkan obligasi tahun ini lantaran masa jabatannya hampir berakhir.
"Kabarnya sekarang sudah dipermudah, tapi saya hampir habis masa jabatan. Tadinya saya mau jadi pelopor," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan penerbitan obligasi daerah melalui Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengharapkan Jawa Barat menjadi yang terdahulu menerbitkan obligasi daerah, bersama dengan Jawa Timur dan Jawa Tengah.