TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meyakini ada sindikat yang bermain di balik aksi penyelundupan 71.982 ekor benih lobster. Sebab, potensi nilai dari benih yang diselundupkan sangatlah besar, mencapai Rp 30 miliar.
"Ya memang sindikat," kata Susi Pudjiastuti di kantor Bea dan Cukai, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Februari 2018. Susi hadir bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pasca-penindakan oleh petugas Bea-Cukai.
Kamis, 22 Februari 2018, petugas dari Direktorat Jenderal Bea-Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster yang dibawa menggunakan 193 kemasan dalam empat koper besar. Penyelundupan dilakukan oleh enam orang kurir dalam penerbangan menggunakan pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura.
Sebelum marak aksi penyelundupan, kata Susi Pudjiastuti, nelayan Indonesia bisa mengantongi pendapatan yang lebih besar dari jual-beli lobster. Namun sejak 2000-an, penyelundupan benih mulai ramai untuk dikirim ke luar negeri. Alhasil, ekspor lobster Indonesia pun jadi jauh berkurang. "Dulu Pangandaran, Cilacap, Pacitan, tangkapan bisa satu ton per hari, sekarang 50 kilogram saja sudah banyak," kata Susi.
Dalam konferensi pers ini, Susi Pudjiastuti juga mengungkapkan kekesalannya terhadap Vietnam. Susi mengatakan ekspor lobster Indonesia selama ini selalu kalah dengan Vietnam. Padahal, Indonesia merupakan salah satu sumber habibat lobster di dunia. "Itu yang di Vietnam, tidak ada sama sekali benih dari sana, semuanya dari kita (Indonesia)," kata Susi.
Susi berharap hukuman terhadap para kurir maupun pemodal di baliknya bisa maksimal. Kementerian Kelautan dan Perikanan, ujar dia, akan memberikan penjelasan kepada hakim soal besarnya potensi kerugian Indonesia dalam aksi ini.
Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani juga mengingatkan benih lobster merupakan salah satu jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan, dari wilayah Republik Indonesia.
Keenam kurir, kata Sri Mulyani, akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Pasal 102 A Undang-Undang Kepabeanan. Maksimal masa kurungan penjara, yaitu 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.