TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memfasilitasi pembuatan SIM A umum kolektif bagi operator atau pengemudi taksi online dan taksi reguler wilayah Jabodetabek di eks Air Mancur Gelora Bung Karno Senayan mulai pukul 07.00 WIB, Minggu 25 Februari 2018.
“Agar para pengemudi angkutan online dan juga taksi reguler dapat bekerja dengan tenang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Kemenhub Tetap Buka Uji Kir Taksi Online di Pulo Gadung
Namun, kata Budi, para pendaftar, terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan di ISDC komplek Satpas Jalan Daan Mogot kilometer 11 Jakarta yang dilaksanakan pada Sabtu,
Pembuatan SIM tersebut bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan pihak swasta dengan kuota keseluruhan sebanyak 600 orang dari Jabodetabek. Kerja sama dengan pihak swasta tersebut, kata Budi, bertujuan untuk memberi insentif bagi para pengemudi angkutan online dan taksi reguler yang akan membuat SIM A Umum.
Ia menjelaskan biaya yang diperlukan setiap pengemudi angkutan umum untuk membuat SIM A sebesar Rp 100 ribu. “Proses pembuatan SIM A umum kolektif ini tetap melalui prosedur yang sudah diterapkan oleh Kepolisian,” kata dia.
Budi berharap para pengemudi taksi online ataupun taksi reguler dapat segera memiliki SIM A umum. Sementara itu, untuk kemudahan permohonan uji KIR bagi kendaraan angkutan online, Budi menegaskan bahwa yang dipermudah ialah prosedurnya, namun kualitas pengujian kendaraan tersebut tetap secara teknis dan harus benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan.