TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono menargetkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan terbentuk pada 23 Maret 2018. Basuki menerangkan, pemerintah akan fokus membangun dan menjaga kredibilitas BP Tapera, yang bakal mengelola tabungan dari para peserta. Untuk tahap awal, peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian RI, dan badan usaha milik negara.
"Untuk membangun kredibilitas BP Tapera, kita akan meleburkan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil dan PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia),” ujar Basuki, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian PUPR, Rabu, 22 Februari 2018.
Baca: Selain BCA, Laba 3 Bank BUMN Ini Juga Meningkat
Lebih lanjut, ia menjelaskan, peleburan dua lembaga tersebut bertujuan membangun kredibilitas BP Tapera sehingga penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta akan lebih mudah. Terkait dengan persiapan peleburan dua lembaga tersebut, Basuki hingga kini telah menginstruksikan kantor akuntan publik melakukan audit untuk mengetahui asset dan kewajiban membayar Bapertarum pada tahun ini, terutama pada PNS yang pensiun ataupun meninggal.
Tapera, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia. Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Rencananya, setelah audit dari kantor akuntan publik itu rampung dan diterima Kementerian, maka dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, Basuki menjelaskan, untuk penetapan panitia seleksi pembentukan BP Tapera saat ini masih menunggu keluarnya peraturan presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera, yang terdiri atas komisioner dan deputi komisioner. Sambil menunggu penyiapan panitia seleksi itu, Basuki mengklaim pihaknya tengah merumuskan rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera. Menurutnya, salah satu tugas yang dipertimbangkan pemerintah adalah kemampuan memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda.
“Karena generasi milenial itu mungkin keinginannya tidak untuk membeli rumah, tapi cukup menyewa. Masalahnya, apakah dimungkinkan adanya prosedur laporan sewanya ke BP Tapera? Untuk itu, sedang dibuat penyusunan tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera,” ujarnya.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, peralihan dari PT Asabri kepada BP Tapera masih belum dibahas karena saat ini masih fokus pada Bapertarum.
“Kami sudah meminta untuk dibuat review tentang framework atau rancangan kerja dari BP Tapera, yakni pertama pengalihan aset dari Bapertarum, yang sekarang nilainya Rp 11 triliun dikurangi dengan kewajiban kepada ASN yang sudah membayar kewajiban tabungannya, yang selama ini sudah dipotong," ucapnya.
Baca berita lain tentang perumahan di Tempo.co.