TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman melihat masih terjadi pelanggaran hak-hak konsumen di sektor perumahan. Pelanggaran terjadi karena tidak jelasnya pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah dan perilaku pelaku usaha perumahan yang kurang bertanggung jawab.
"Jika hal tersebut dibiarkan, akan terus menurun kepercayaan transaksi pasar perumahan dan properti lain," kata Ardiansyah di kantor BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
BPKN menerima pengaduan konsumen penghuni perumahan Violet Garden, Bekasi. Para penghuni mendapat surat dari PT Bank Mayabank Indonesia Tbk (Maybank) dan meminta mereka mengosongkan rumah karena pengembang mengalami kemacetan pembayaran.
Ardiansyah telah mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak mengenai masalah ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berimbas pada kerugian konsumen.
"Ada dugaan iktikad tidak baik dari pihak pengembang," ujarnya. Para penghuni yang sudah melunasi pembayaran pun mengaku belum menerima dokumen sertifikat rumah.
Menurut Ardiansyah, pengembang wajib menaati aturan dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli yang tertuang dalam Pasal 42 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
Dalam pasal tersebut, diatur lokasi rumah, bentuk dan spesifikasi perumahan, harga rumah dan cara pembayaran, ketersediaan sarana prasarana umum, waktu penyelesaian bangunan, serta serah-terima rumah, dan sebagainya.