TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kementerian PUPR, Sri Handono mengatakan pihaknya belum membicarakan sanksi terkait merosotnya bekisting pier head pada proyek Tol Becakayu yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa 20 Februari 2018. Sri mengatakan pihaknya masih harus melakukan investigasi internal secara menyeluruh sebelum menentukan sanksi.
"Yang sekarang kan sedang dilakukan investigasi masih berproses. Kami belum menarik kesimpulan masa sudah ditanya sanksi," ujar Sri saat konferensi pers di kantor proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
Simak: Insiden Proyek Tol Becakayu, Presiden Minta Pengawasan Diperketat
Menurut dia, Kementerian PUPR telah bersikap tegas terhadap berbagai kecelakaan kerja dalam beberapa proyek belakangan ini. Sri menjelaskan, aturan tingkatan sanksi telah diatur oleh undang-undang, seperti teguran hingga pencabutan izin usaha. Tingkatan sanksi yang ada nantinya ditentukan berdasarkan hasil investigasi.
"Bahwa intinya gini, kami kembalikan ke undang-undangnya. UU-nya apa, pemerintah dalam hal ini PUPR hanya melaksanakan UU saja," ujar Sri.
Sebelumnya, Sri mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap insiden merosotnya bekisting pier head proyek Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) yang menimbulkan 7 korban dari pekerja Waskita selaku kontraktor proyek Tol Becakayu.
"Ini masih dalam proses investigasi belum bisa disimpulkan, saya masih mencari dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan pekerjaan di lapangan," kata Sri.
Menurut Sri, kegagalan pada formwork atau bekisting pier head tersebut masih harus dilakukan pembuktian teknis lebih lanjut. Sri menjelaskan investigasi lapangan saat ini telah dilakukan, dan akan disusul dengan investigasi terhadap dokumen-dokumen dan uji laboratorium.