TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan upaya penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) melalui skema unwind atau mengembalikan operasional AJB Bumiputera seperti semula. Setelah proses unwind tersebut, OJK kini mempersiapkan AJB Bumiputera kembali menjual produk polis asuransi baru dan mengizinkan perusahaan jika ingin membentuk anak usaha guna menyokong bisnis.
"Proses untuk di-unwind sudah selesai, tinggal kita mempersiapkan untuk jualan," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, saat ditemui di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: AJB Bumiputera Tengah Disehatkan, OJK Minta Pemegang Polis Tenang
Wimboh menyebut, dengan skema penyehatan sebelumnya, AJB Bumiputera sulit dipulihkan. Pasalnya, perusahaan itu tidak melakukan operasi, khususnya penjualan. "Yang kemarin kan AJBB enggak boleh jualan, bayar klaim saja. Sekarang kami hidupkan, dia boleh jualan," katanya.
Setelah melakukan unwind, OJK akan menerapkan target jangka pendek untuk penyehatan AJB Bumiputera, yakni dengan memperbanyak produk untuk dijual. Hasil penjualan dari produk tersebut ke depannya digunakan untuk menstabilkan kembali AJB Bumiputera.
Selain menjual produk, AJB Bumiputera akan mengadakan kerja sama dengan bank-bank. Bank yang dituju juga tidak hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Penjualan aset tidak menjadi prioritas," kata Wimboh.
Sebelumnya, terdapat skema yang diambil untuk pemulihan AJB Bumiputera. Namun skema tersebut, menurut Wimboh, tidak berjalan, sehingga perlu dicabut. "Karena tidak memberikan cash flow," ucapnya.
Skema lama yang dilakukan ialah melalui penerbitan saham (rights issue) oleh PT Evergreen Invesco Tbk, yang kini telah berubah nama menjadi PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk. Melalui skema tersebut, AJB Bumiputera mendapat suntikan modal. Skema lain yang telah dijalankan ialah penjualan aset.
OJK, kata Wimboh, sebelumnya meminta semua pemegang polis AJB Bumiputera tetap tenang, karena dari sisi bisnis dan pendanaan AJB Bumiputera, masih berjalan normal. Menurut dia, program penyehatan AJB Bumiputera harus dilakukan secara menyeluruh, dengan menyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Selain itu, OJK menyebutkan persoalan lain terkait dengan manajemen dan sumber daya manusia, tata kelola dan manajemen risiko, sistem dan teknologi informasi, hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.