TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi rencana pengemudi taksi online yang akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara hari ini, Rabu, 14 Februari 2018. Menurut Budi Karya, ia akan menemui para pengemudi untuk mengetahui tuntutan mereka.
"Ya saya prihatin tapi berusaha memahami apa yang mereka pikirkan. Sejak kemarin saya juga mengajak mereka bertemu," kata Budi di Raffles Hotel Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Budi Karya melanjutkan, peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor itu untuk melindungi pengemudi taksi online dan konsumen. "Kami berusaha memberikan keamanan," ujar dia.
Sopir taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Indonesia menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018. Panglima aksi Aliando, Adi menyatakan, koalisi itu menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Pemerintah memberlakukan Permenhub 108 untuk transportasi online sejak 1 Februari 2018. Kebijakan itu mengatur sembilan hal mengenai operasional taksi online. Kesembilannya adalah argometer taksi, tarif, kuota kebutuhan kendaraan, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melampirkan salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan, dan peran aplikator.
Karenanya para pengendara taksi online perlu memenuhi empat syarat agar tak mendapat sanksi dari kepolisian dan Kementerian Perhubungan lewat Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syarat yang dimaksud, yakni kendaraan harus memiliki TNKB, kendaraan harus melampirkan SRUT, melakukan uji KIR, dan memasang stiker khusus pada kendaraannya.
ANDITA RAHMA | LANI DIANA