Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Edar Viostin DS Dicabut, Kepala BPOM Sebutkan Sanksi-sanksi

image-gnews
Suplemen tulang Viostin DS ditunjukkan masih dijual di salah satu apotek di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018. Sebelumnya BPOM telah menginstruksikan agar produsen menarik seluruh obat yang terbukti mengandung DNA babi tersebut. (Tempo | Andra Prabasari)
Suplemen tulang Viostin DS ditunjukkan masih dijual di salah satu apotek di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018. Sebelumnya BPOM telah menginstruksikan agar produsen menarik seluruh obat yang terbukti mengandung DNA babi tersebut. (Tempo | Andra Prabasari)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim telah memberikan sanksi tegas kepada produsen suplemen Viostin DS dan Enzyplex, yang mengandung DNA babi. Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyebut pihaknya juga sudah memerintahkan produsen agar menghentikan proses produksi.

"BPOM bahkan telah mencabut nomor izin edar kedua produk," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018. Konferensi pers ini digelar pasca munculkan kegaduhan soal kandungan DNA babi pada kedua merek suplemen.

Simak: BPOM: Viostin dan Enzyplek Ditarik Karena Mengandung Babi

Meski demikian, BPOM masih memberikan kesempatan kepada kedua produsen untuk mengevaluasi penggunaan bahan baku dari kedua produk. Penny tidak merinci sampai kapan pencabutan izin edar terhadap Viostin DS dan Enzyplex akan dilakukan. "Tapi kalau mengacu ke bahan pangan, masa evaluasi sampai bisa di-register kembali mencapai 3 tahun, di obat bisa juga seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, gaduh soal suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet muncul 30 Januari 2018 lalu. Sebuah surat dari Balai Besar POM Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya, Selasa, 30 Januari 2018 yang mengungkap kandungan babi di kedua suplemen, viral. BPOM membenarkan bahwa sampel produk yang dimaksud adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet yang diproduksi PT Medifarma Laboratories.

Sebagai salah satu produsen, PT Pharos Indonesia baru mengeluarkan pernyataan resmi, sehari kemudian, Rabu, 31 Januari 2018. Namun sebagai bentuk evaluasi, PT Pharos Indonesia mengaku telah menunjuk pemasok bahan baku Chondroitin Sulfat yang baru di luar negeri. Chondroitin Sulfat adalah salah satu bahan baku Viostin DS diduga terkontaminasi DNA babi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Pharos Indonesia sebelumnya juga menyatakan bahwa tidak ada kesengajaan dalam penggunaan komponen babi dalam produk mereka. Sementara, hasil uji dari BPOM menunjukkan hasil berbeda, saat sebelum dan sesudah beredar, atau pre-market dan post-market.

Namun, Penny tidak memberikan penegasan, apakah produsen telah melanggar ketentuan saat pre-market atau tidak. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah ada kesengajaan dari pihak produsen atau tidak. "Kami tidak bisa masuk sampai ke sana, tapi yag jelas, kami sudah lakukan tugas sebagai pengawas," ujarnya.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim MUI membenarkan bahwa saat pengujian di pre-market, tidak ditemukan kandungan babi pada kedua produk. Namun, LPPOM MUI tidak memiliki wewenang lebih jauh karena kedua produk memang belum mengantongi sertifikasi halal MUI. "Karena memang sifatnya sertifikasi ini sukarela," ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut sanksi kepada produsen tidak cukup hanya pencabutan izin edar. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata Tulus, produsen harus memberikan kompensasi kepada konsumen yang sudah kadung membeli. "Bahkan ini sudah masuk kasus pidana karena pelanggarqn UU, harus ada tindakan pro justisia dari polisi," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

2 jam lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

Roti Aoka dan Okko sampai siang hari itu masih ada sekitar 20-30 bungkus di kardus asalnya.


BPKN Akan Buka Posko Pengaduan Korban Roti Okko

6 jam lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
BPKN Akan Buka Posko Pengaduan Korban Roti Okko

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak roti Okko.


Terkini Bisnis: Kisah Pemegang Saham Indofarma yang Ditolak Ikut Rapat, Penjelasan RSCM tentang Banyak Anak Cuci Darah

20 jam lalu

Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Terkini Bisnis: Kisah Pemegang Saham Indofarma yang Ditolak Ikut Rapat, Penjelasan RSCM tentang Banyak Anak Cuci Darah

Kisah pemegang saham individu yang diundang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST PT Indofarma Tbk (INAF).


YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

22 jam lalu

Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

YLKI menyatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan BPOM.


Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus

1 hari lalu

Pekerja keluar dari pabrik roti Okko yang stop produksi di Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat pada roti Okko dan meminta produsen untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus

Produsen roti Okko telah menghentikan produksi, sementara pabrik roti Aoka di Bandung terus berjalan.


Heboh BPOM Temukan Sodium Dehidroasetat dan Natrium Dehidroasetat dalam Roti, Apa Bahayanya Jika Dikonsumsi?

1 hari lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Heboh BPOM Temukan Sodium Dehidroasetat dan Natrium Dehidroasetat dalam Roti, Apa Bahayanya Jika Dikonsumsi?

BPOM menemukan natrium dehidroasetat dan sodium dehidroasetat dalam produk roti. Apa bahaya bahan pengawet itu jika dikonsumsi?


BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Bulan

1 hari lalu

Roti Aoka. Tokopedia
BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Bulan

BPOM menyatakan roti Aoka bisa tahan hingga tiga bulan karena menggunakan teknologi pengawetan sinar ultraviolet.


Roti Okko Sempat Tutup Pabrik, Bagaimana dengan Aoka?

1 hari lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Roti Okko Sempat Tutup Pabrik, Bagaimana dengan Aoka?

Sejak kabar penggunaan natrium dehidroasetat itu beredar, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food memutuskan menutup sementara pabriknya di Bandung.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan

1 hari lalu

Roti Okko. rotiokko.com
BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan

Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Makanan Olahan BPOM Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan.