Izin Edar Viostin DS Dicabut, Kepala BPOM Sebutkan Sanksi-sanksi

Suplemen tulang Viostin DS ditunjukkan masih dijual di salah satu apotek di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018. Sebelumnya BPOM telah menginstruksikan agar produsen menarik seluruh obat yang terbukti mengandung DNA babi tersebut. (Tempo | Andra Prabasari)
Suplemen tulang Viostin DS ditunjukkan masih dijual di salah satu apotek di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018. Sebelumnya BPOM telah menginstruksikan agar produsen menarik seluruh obat yang terbukti mengandung DNA babi tersebut. (Tempo | Andra Prabasari)

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim telah memberikan sanksi tegas kepada produsen suplemen Viostin DS dan Enzyplex, yang mengandung DNA babi. Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyebut pihaknya juga sudah memerintahkan produsen agar menghentikan proses produksi.

"BPOM bahkan telah mencabut nomor izin edar kedua produk," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018. Konferensi pers ini digelar pasca munculkan kegaduhan soal kandungan DNA babi pada kedua merek suplemen.

Simak: BPOM: Viostin dan Enzyplek Ditarik Karena Mengandung Babi

Meski demikian, BPOM masih memberikan kesempatan kepada kedua produsen untuk mengevaluasi penggunaan bahan baku dari kedua produk. Penny tidak merinci sampai kapan pencabutan izin edar terhadap Viostin DS dan Enzyplex akan dilakukan. "Tapi kalau mengacu ke bahan pangan, masa evaluasi sampai bisa di-register kembali mencapai 3 tahun, di obat bisa juga seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, gaduh soal suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet muncul 30 Januari 2018 lalu. Sebuah surat dari Balai Besar POM Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya, Selasa, 30 Januari 2018 yang mengungkap kandungan babi di kedua suplemen, viral. BPOM membenarkan bahwa sampel produk yang dimaksud adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet yang diproduksi PT Medifarma Laboratories.

Sebagai salah satu produsen, PT Pharos Indonesia baru mengeluarkan pernyataan resmi, sehari kemudian, Rabu, 31 Januari 2018. Namun sebagai bentuk evaluasi, PT Pharos Indonesia mengaku telah menunjuk pemasok bahan baku Chondroitin Sulfat yang baru di luar negeri. Chondroitin Sulfat adalah salah satu bahan baku Viostin DS diduga terkontaminasi DNA babi.

PT Pharos Indonesia sebelumnya juga menyatakan bahwa tidak ada kesengajaan dalam penggunaan komponen babi dalam produk mereka. Sementara, hasil uji dari BPOM menunjukkan hasil berbeda, saat sebelum dan sesudah beredar, atau pre-market dan post-market.

Namun, Penny tidak memberikan penegasan, apakah produsen telah melanggar ketentuan saat pre-market atau tidak. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah ada kesengajaan dari pihak produsen atau tidak. "Kami tidak bisa masuk sampai ke sana, tapi yag jelas, kami sudah lakukan tugas sebagai pengawas," ujarnya.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim MUI membenarkan bahwa saat pengujian di pre-market, tidak ditemukan kandungan babi pada kedua produk. Namun, LPPOM MUI tidak memiliki wewenang lebih jauh karena kedua produk memang belum mengantongi sertifikasi halal MUI. "Karena memang sifatnya sertifikasi ini sukarela," ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut sanksi kepada produsen tidak cukup hanya pencabutan izin edar. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata Tulus, produsen harus memberikan kompensasi kepada konsumen yang sudah kadung membeli. "Bahkan ini sudah masuk kasus pidana karena pelanggarqn UU, harus ada tindakan pro justisia dari polisi," ujarnya.








Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

3 hari lalu

Ilustrasi popcorn. Freepik.com
Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

Laporan Nexus3 Foundation dan IPEN menemukan popcorn microwave dari Amerika Serikat (AS) mengandung PFAS. Bagaimana tanggapan BPOM?


Tips Caca Tengker Memilih Obat Sirup untuk Anak

4 hari lalu

Artis Caca Tengker (tengah) didampingi oleh Pimpinan Dexa Group Bapak Ferry Soetikno dan Pimpinan Dexa Medica Bapak V. Hery Sutanto di acara Dialog Interaktif
Tips Caca Tengker Memilih Obat Sirup untuk Anak

Menurut Caca Tengker, sebelum membeli obat sirup, ia membekali diri dengan banyak informasi. Masyarakat diajak untuk tingkatkan literasi kesehatan


Respons Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bikin Aplikasi Pelaporan Efek Samping Obat

7 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Respons Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bikin Aplikasi Pelaporan Efek Samping Obat

Aplikasi yang dibuat BPOM diperuntukan bagi tenaga kesehatan dan industri farmasi.


Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

7 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mengatasi masalah gagal ginjal akut pada anak.


PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

7 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus Gagal Ginjal sebagai gugatan class action dalam sidang Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M FARREL FAUZAN
PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

PN Jakarta Pusat menilai kasus gagal ginjal akut bisa diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.


Kandungan Formalin Ditemukan Menjelang Ramadan, YLKI: Perlu Antisipasi dari Pemerintah

9 hari lalu

Barang bukti ayam potong berformalin yang disita oleh Polsek Neglasari, Tangerang, Sabtu, 30 April 2022. Setelah diuji, potongan ayam ini positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam. Foto: Polsek Neglasari
Kandungan Formalin Ditemukan Menjelang Ramadan, YLKI: Perlu Antisipasi dari Pemerintah

Kandungan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya ditemukan di sejumlah daerah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menghimbau pemerintah agar melakukan antisipasi.


Inilah Kandungan Susu Kental Manis (SKM) dan Risikonya untuk Kesehatan

12 hari lalu

Ilustrasi susu kental manis. Shutterstock
Inilah Kandungan Susu Kental Manis (SKM) dan Risikonya untuk Kesehatan

Sekalipun termasuk sebagai produk susu, susu kental manis (SKM) tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.


Sidak Bahan Pangan Jelang Ramadan, BPOM Solo Temukan Produk Kedaluwarsa

14 hari lalu

Criminal Justice Sistem (CJS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap alat-alay yang digunakan untuk mengubah tanggal kadaluarsa di Gedung (BPOM), Jakarta, Senin 20 Mei 2019. TEMPO/Subekti.
Sidak Bahan Pangan Jelang Ramadan, BPOM Solo Temukan Produk Kedaluwarsa

Pemerintah Kota Solo mulai mengintensifkan pemantauan terhadap peredaran makanan dan bahan pangan di masyarakat menjelang datangnya Ramadan 2023 ini.


Bareskrim Periksa Vaksin Imunisasi yang Digunakan Pasien Gagal Ginjal Akut

14 hari lalu

Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut  di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Bareskrim Periksa Vaksin Imunisasi yang Digunakan Pasien Gagal Ginjal Akut

Bareskrim juga memeriksa obat parasetamol yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut.


Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM DKI dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

14 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri), bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM DKI dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Saat ini Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami vaksin imunisasi dan obat sirop parasetamol lain yang dikonsumsi korban gagal ginjal akut pada anak