TEMPO.CO, Jakarta - Head of Public Policy Tokopedia, Sari Kacaribu menyarankan agar pemerintah memperjelas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (E-Commerce).
"Sampai itu pun belum jelas, apa per transaksi atau per totalnya. Itu sama sekali kita belum mendapatkan detailnya seperti apa," kata Sari, di EV Hive D-Lab, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca: Asosiasi E-commerce Minta Pelaku Usaha di Medsos Juga Bayar Pajak
Tokopedia, kata Sari, harus mendalami dahulu berbagai asas-asas formal maupun material dalam rancangan tersebut. Sari juga mengingatkan agar pemerintah dan perusahaan penyedia layanan jasa e-commerce perlu memperhatikan dampak jangka pendek dan panjang dalam implementasi peraturan ini.
"Karena saya yakin mereka niatnya baik, namun harus dilihat jangka pendek dan jangka panjang ke depannya seperti apa itu harus dipikirkan," ujar dia.
Sari mengungkapkan selama ini pihaknya selalu mengedukasi pelaku UMKM yang memanfaatkan Tokopedia untuk taat membayar PPh dan PPN. Namun demikian, Sari meminta adanya keadilan, dengan menerapkan rancangan tersebut bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan media sosial. Hal itu ditujukan agar pemerintah bisa berlaku adil terhadap para pelaku usaha di Tokopedia.
"Kalau itu bisa dijalankan secara adil, kita pelaku usaha 100% ini diperlakukan adil. Nah mereka kan tidak melakukan itu ke social media, itu yang kita ngerasa 'oh kalo gitu sampai ada solusi tolong ditahan," kata Sari dari Tokopedia.