TEMPO.CO, JAKARTA - Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA, Bima Laga meminta agar penerapan pajak tak hanya dibebani bagi para pelaku usaha e-commerce di marketplace tetapi juga pada pelaku usaha di media sosial. Hal tersebut, menurut dia, agar Pemerintah dapat menjamin level playing field (fairness atau perlakuan yang sama) antara e-commerce dan media sosial.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga perlu melakukan enforcement bagi kanal lainnya yaitu pelaku bisnis (marketplace informal) di Media Sosial dan marketplace offline," kata dia di EV HiveD-Lab, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Simak: JK Miris Produk Cina Rajai e-Commerce di Indonesia
Menurut Bima, marketplace diharapkan berperan dalam memfasilitasi dan membantu DJP dalam meningkatkan jumlah Wajib Pajak baru termasuk menyetorkan pajak dan memberikan data
transaksi secara online. Bima menegaskan jika level playing field (fairness atau perlakuan yang sama) tidak dapat dijalankan, maka rencana kebijakan ini harus ditinjau kembali agar sesuai dengan asas formal dan material suatu pembentukan peraturan.
Bima khawatir jika ada perlakuan yang tidak sama akan berpotensi membuat pelaku usaha meninggalkan model marketplace. Di sisi lain, banyaknya pelaku usaha yang menggunakan media sosial justru dapat menjadi peluang bagi kebijakan pajak e-commerce.
Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Menteri Keuangan untuk melakukan uji publik atas naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce) sebelum diterbitkan.
“Uji publik atas naskah RPMK Pajak E-Commerce harus dilakukan sebelum disahkan agar asas formal dan material pembentukan peraturan terwujud," ujar Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto.
Aulia menjelaskan selama ini pemerintah baru hanya melakukan sosialisasi konsep dan bukan berupa naskah draft PMK yang dimaksud. Aulia menegaskan usulan dan masukan secara lisan tertulis dari pemangku kepentingan seperti pelaku usaha e-commerce, akademisi maupun masyarakat luas yang disampaikan pada saat uji publik merupakan satu kesatuan yang harus diselenggarkan pada saat pembentukan sebuah kebijakan.