TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengkaji formula baru dengan memasukkan harga batu bara sebagai acuan dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan. Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Andy Noorsamman Someng menyatakan penerapan formula baru tarif listrik tersebut juga masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan terkait dengan berbagai hal. Dalam hal ini, kata dia, Kementerian Energi tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.
Baca: Harga Batu Bara Naik, Tarif Listrik Pelanggan Non-subsidi Naik
"Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat," kata Andy, Selasa, 30 Januari 2018. "Walaupun kami sedang mengkaji formula yang baru."
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis pekan lalu, Menteri Energi Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik.
Hal ini penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini dan ke depannya didominasi biaya batu bara. Porsi bauran penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga 2026 nanti, lebih dari 60 persen suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batu bara.
Di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer, porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil. Jonan saat itu menjelaskan, harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk ke penghitungan formula tarif tenaga listrik karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel dulu masih besar.
Sedangkan saat ini, kata Jonan, porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel sangat minim. "Sekarang paling 4 persen. Nah, targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 persen. Masak pakai ICP, kalau mau pake HBA, harga batu bara acuan," ujarnya.
Namun yang paling penting adalah, dalam rangka mendukung daya beli masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Energi telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari-31 Maret 2018. Dalam rapat kerja dengan Parlemen itu pula, Jonan telah memastikan tarif listrik tak naik hingga 31 Maret 2018. "Jadi sama dengan periode tiga bulan terakhir di tahun ini (2017)," katanya.
Jonan menyebutkan, dengan penetapan tarif listrik per tiga bulan itu, pemerintah tak berencana menaikkan tarif hingga dua bulan mendatang. "Yang jelas, pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat," katanya.
Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 volt-ampere (VA) tetap sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh), dan rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap Rp 586 per kWh. Sedangkan besar tarif listrik rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 900 VA mampu Rp 1.352 per kWh, dan pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) tetap Rp 1.467 per kWh.
ANTARA