TEMPO.CO, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mengeluarkan formula baru penyesuaian tarif listrik untuk para pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero). Hal tersebut akan membuat tarif listrik naik. Sebab, dalam formula baru penyesuaian tarif tersebut memasukkan faktor harga batu bara yang saat ini cenderung naik.
"Pasti naik. Ya harus cari formulasi baru lagi kalau memang ada faktor yang perlu disesuaikan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Someng di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Senin, 29 Januari 2018.
Simak: Cadangan Listrik 40 Persen Nganggur
Harga batu bara tersebut menjadi komponen tambahan dalam penghitungan tarif listrik selain inflasi, kurs dolar Amerika Serikat dan harga minyak Indonesia (ICP).
Namun demikian, Andy mengatakan Kementerian ESDM masih melakukan penghitungan, sehingga belum bisa memastikan jumlah besaran kenaikan tarif listrik tersebut. Andy juga mengatakan bahwa perumusan formula baru ini dilakukan agar kondisi keuangan PLN tak terbebani sehingga mengganggu pelayanan masyarakat.
"Pemerintah tidak akan mungkin membuat susah PLN. Kalo PLN susah nanti gelap," ujar dia.
Namun, Andy mengingatkan jika akhirnya beleid tersebut telah diterbitkan, tak akan langsung diterapkan ke masyarakat. Hal itu dikarenakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Yang namanya pemerintah kan bukan hanya kelistrikan saja ada sektor lain. Jadi harus ada sinkronisasi," ujar dia.