TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi angkutan online atau daring yang tergabung dalam Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia, hari ini, dikabarkan akan melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Angkutan Online yang akan berlaku efektif pada 1 Februari 2018.
Aksi rencananya dilakukan di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 10.00, hari ini, Jumat, 26 Januari 2018. Namun hingga pukul 11.00, belum ada satu massa pun yang hadir di lokasi. Lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat juga masih terpantau lancar dan belum ada pengalihan arus kendaraan.
Dari pantauan Tempo, sejumlah personel kepolisian dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat sudah tampak bersiaga di halaman Gedung Kementerian Perhubungan. "Hari ini diturunkan 400 orang personel," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronald A Purba, di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat, 26 Januari 2018.
Ronald membenarkan dalam pemberitahuan, aksi akan dilakukan pukul 10.00. Namun ia menduga massa akan mengundur aksi pada hari ini. "Karena Jumat, mungkin dimulai setelah salat Jumat," ujarnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal Peraturan Menteri Perhubungan Angkutan Online, diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada 24 Oktober 2017.
Aturan ini rencananya mulai berlaku efektif pada 1 November 2017. Namun sejumlah pihak masih menyatakan keberatan dengan beberapa beleid baru dalam ketentuan ini. Sehingga pemberlakuan pun diundur. Kamis kemarin, Budi menyatakan pemberlakuan aturan ini akan efektif pada 1 Februari 2018 dan tidak akan diundur lagi.
Dalam pemberitahuan aksi, Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia, Sulistyo Raharjo, menyebut anggotanya mendukung peraturan menteri perhubungan tentang angkutan online. Sebab Peraturan Menteri Perhubungan ini dinilai menjadi dasar hukum bagi profesi pengemudi angkutan sewa khusus. "Menguntungkan bagi pengemudi dan pengguna," tuturnya.