Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejak Kapal Asing Dilarang, Perindo Akui Performanya Meningkat

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Kapal penangkap ikan berbendera Cina yang ditangkap TNI-AL di perairan Natuna, pada 17 Juni 2016. dok. TNI-AL
Kapal penangkap ikan berbendera Cina yang ditangkap TNI-AL di perairan Natuna, pada 17 Juni 2016. dok. TNI-AL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suamda menilai kebijakan larangan kapal asing untuk penangkap ikan di perairan Indonesia telah menguntungkan BUMN perikanan itu. Sebab kapal Perum Perindo dapat hadir di wilayah perairan yang sebelumnya dikuasai kapal asing tersebut. Wilayah-wilayah itu antara lain Tual di Maluku, Sorong di Papua Barat, dan laut Arafura. 

“Sekarang setelah kapal asing tidak ada, kita masuk ke sana untuk menangkap ikan,” kata Risyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Januari 2018. 

Risyanto mengatakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dapat membuat pertumbuhan ikan semakin stabil. Bahkan populasi ikan dapat semakin besar dan berkembang. 

Menurut Risyanto, semenjak aturan itu diterapkan pada 2014,  Perum Perindo mengalami peningkatan. Sampai saat ini, mereka mengelola enam pelabuhan perikanan di Pekalongan, Belawan, Parigi, dan Brondong.

Risyanton berharap ke depannya potensi industri perikanan dapat dikembangkan. Bahkan ia berharap ada sinergisitas antara kementerian, BUMN, dan swasta. "Untuk lebih mengefisienkan ongkos logistik maupun volume produksi serta kualitas produk perikanan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang adanya kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Aturan moratorium pertama kali diterapkan pada 3 November 2014 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Kapal Eks Asing.

Menurut Susi, perlindungan sektor perikanan tangkap dilakukan demi membenahi masalah illegal fishing yang menghantui kedaulatan Indonesia. “Banyak kapal asing yang disulap menjadi kapal lokal. Ketika moratorium, kapal-kapal itu pulang ke Cina, Thailand, padahal mereka pakai bendera Indonesia," Kata Susi.

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

11 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


TNI AL Gagalkan Aksi Perompak di Atas Kapal Asing di Selat Malaka

57 hari lalu

Anggota TNI AL memberi isyarat bendera ketika menghentikan kapal milik nelayan saat patroli laut terpadu di Perairan Laut Lhokseumawe, Aceh, Kamis 19 Oktober 2023. Patroli tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba melalui jalur laut, illegal fishing sekaligus upaya Lanal Lhokseumawe mengantisipasi aksi penyeludupan etnis rohingya dan warga Banglades melalui perairan Selat Malaka yang selama ini marak terdampar ke Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
TNI AL Gagalkan Aksi Perompak di Atas Kapal Asing di Selat Malaka

Prajurit TNI AL berhasil menggagalkan aksi perompak hendak mencuri di atas kapal niaga berbendera Bahamas MV African Halcyon di Selat Malaka.


Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

20 Januari 2024

Anies Baswedan berpidato didalam pertemuan dengan ribuan pendukung di MTC Nongsa Batam, Jumat 19 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

Anies mengatakan kedaulatan wilayah Indonesia harus dijaga.


KKP Jelaskan Kronologi Tumpahan Aspal Mentah di Perairan Nias Berasal dari Kapal Asing

28 Februari 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KKP Jelaskan Kronologi Tumpahan Aspal Mentah di Perairan Nias Berasal dari Kapal Asing

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kembali buka suara soal kasus tumpahnya aspal mentah yang mencemari perairan Nias.


Tenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri

15 Januari 2023

Dalam postingan Instagramnya Susi Pudjiastuti menuliskan Teruntuk Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. dan keluarga, penghormatan dan terima kasih luar biasa dari saya pribadi atas semua dukungan dan kerja sama selama saya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019. Instagram/@susipudiastuti
Tenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri

Kala menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja 2014-2019 Susi Pudjiastuti kerap melontarkan kalimat kontroversial, terviral Tenggelamkan!


Kapal Asing Pertama Tiba di Ukraina untuk Angkut Gandum

7 Agustus 2022

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Kapal Asing Pertama Tiba di Ukraina untuk Angkut Gandum

Kapal asing pertama berbendera Barbados tiba di pelabuhan Ukraina untuk mengekspor gandum.


Nasib ABK di Kapal Asing, Bekerja Diperbudak Melapor Diabaikan

23 Juli 2022

Suasana kantor Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Tegal. Di sana tinggal anak buah kapal dari berbagai daerah yang mengalami masalah ketenagakerjaan. Selama proses advokasi mereka tinggal di Kantor SBMI Tegal
Nasib ABK di Kapal Asing, Bekerja Diperbudak Melapor Diabaikan

Hampir genap satu tahun bekerja di kapal dengan jam kerja berlebih dan perlengkapan serta makanan seadanya, para ABK itu mulai diserang penyakit.


7 ABK RI Melarikan Diri dari Kapal Korea dengan Cara Berenang, 1 Meninggal

27 Juni 2022

Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
7 ABK RI Melarikan Diri dari Kapal Korea dengan Cara Berenang, 1 Meninggal

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadli Harahap mengatakan pemerintah mendampingi anak buang kapal (ABK) asal Indonesia yang melarikan diri dari kapal berbendera Korea.


Mantan ABK WNI Gugat Presiden

1 Juni 2022

Mantan ABK WNI melayangkan tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Sumber: dokumen SBMI
Mantan ABK WNI Gugat Presiden

Presiden RI dianggap diam dan melanggar hukum yang menyebabkan ABK WNI terus menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.


KKP Sebut Ilegal Fishing yang Dilakukan Kapal Asing Alami Penurunan

29 Maret 2022

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat mengikuti Gerakan Bersih Pantai dan Laut (GBPL) di Pantai Nongsa, Kota Batam, Kamis (17/3/2022).
KKP Sebut Ilegal Fishing yang Dilakukan Kapal Asing Alami Penurunan

KKP menyampaikan kasus ilegal fishing atau praktik penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan kapal asing mengalami penurunan