TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis usaha kecil dan menengah (UKM). Hal ini berkaitan dengan penyusunan aturan mengenai bisnis jual beli online atau e-commerce yang tengah digodok pemerintah.
"Kami sedang mengusulkan agar RPP-nya direvisi supaya tingkatnya diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh Atas Usaha, tarif PPh dipatok sebesar 1 persen untuk pengusaha dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar setahun.
Simak: Sri Mulyani Sebutkan Narkotika Ganggu Ekonomi
Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu mempertimbangkan banyaknya penyuplai merchant yang tergolong wajib pajak UKM. Jumlahnya bahkan menjadi mayoritas.
Terkait dengan aturan e-commerce, dia mengatakan pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan. Pihaknya telah membahasnya dengan kementerian dan lembaga lain. "Terhadap para pelaku, apakah itu marketplace, apakah itu over the top, kami juga akan komunikasikan," katanya.
Sri Mulyani mengatakan mendapat sejumlah masukan dari koordinasi tersebut. Salah satunya mengenai level permainan yang setara. Artinya, pajak yang berlaku utnuk e-commerce dan konvensional dibuat sama. Dia mengatakan kebijakan ini terutama berhubungan dengan Pajak Penghasilan (PPN) selain PPh di atas.
Terkait dengan mekanisme aturan e-commerce, Sri Mulyani masih belum ingin menjelaskan dengan detil. Mekanisme tersebut mencakup pemungut pajak dan cara pemungutannya. "Kalau aturannya sudah keluar akan kami sampaikan," ujarnya.