TEMPO.CO, Jakarta - Go-Jek mematuhi permintaan Bank Indonesia untuk mengakhiri uji coba pembayaran dengan dompet elektronik Go-Pay berbasis kode quick response atau QR.
"Bank Indonesia, sebagai regulator yang kami selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut. Saat ini, kami sedang menjalankan permintaan tersebut," kata Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata dalam keterangan pers, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca Juga:
Go-Jek mengajukan uji coba kode QR di Go-Pay pada September 2017 lalu untuk memastikan teknologi yang diterapkan sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Bos Go-Jek: Tahun 2018 Akan Jadi Tahunnya Go-Pay
Go-Jek melaporkan hasil uji coba ke Bank Indonesia sekaligus menyampaikan proposal peluncuran penuh layanan pembayaran menggunakan kode QR. "Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia," ujar Budi.
Sebelumnya, salah satu laman berita melaporkan Bank Indonesia meminta Go-Pay menghentikan pembayaran dengan fitur kode QR karena tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Mereka menilai fitur tersebut sudah berada pada tahap peluncuran produk, sementara izin yang diberikan adalah untuk uji coba.
Dalam surat tertanggal 11 Januari yang dialamatkan kepada PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay, Bank Indonesia meminta Go-Jek menghentikan pembayaran dengan fitur kode QR paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut terbit.
ANTARA