TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memprioritaskan perbaikan pada enam indikator kemudahan berbisnis. Indikator-indkator tersebut adalah indikator dengan peringkat di atas 100. Keenam indikator yang akan jadi prioritas untuk diperbaiki di antaranya Starting Business (144), Dealing with Construction Permits (108), Registering Property (106), Enforcing Contracts (145), Paying Taxes (114) dan Trading Across Borders (112).
"Kami akan banyak fokus kepada indikator-indikator yang masih jelek," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Senin, 15 Januari 2018. "Cara ini ditempuh untuk memastikan kita bisa mencapai perbaikan yang berarti pada tahun ini."
Baca Juga:
Baca: Peringkat Kemudahan Berbisnis di Indonesia Kalah dari Malaysia
Darmin menjelaskan perbaikan di indikator-indikator tersebut sangat penting untuk mencapai peringkat EoDB Indonesia berada di posisi ke-40. Terkait hal tersebut, pemerintah akan segera melakukan sejumlah perbaikan khususnya dari aspek izin, prosedur dan waktu agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat.
Pemerintah terus bertekad untuk memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EoDB) Indonesia, yang selama beberapa tahun terakhir secara perlahan sudah menunjukkan perbaikan. "Kita sudah tahun ketiga melakukan perbaikan peringkat di dalam EoDB. Jadi lebih kurang tahu kiatnya bagaimana," tuturnya dalam Rapat Koordinasi EoDB di Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Bank Dunia dalam laporan terbarunya menempatkan Indonesia pada posisi ke-72 dari 190 negara dalam indeks kemudahan berbisnis 2018. Prestasi tersebut melanjutkan tren percepatan peningkatan peringkat di tahun sebelumnya. Pada 2017, posisi Indonesia naik 15 peringkat, dari posisi 106 ke peringkat 91.
ANTARA