TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan banyak orang yang meributkan soal penolakannya terhadap penenggelaman kapal. Padahal, menurut dia, usulan untuk menenggelamkan kapal adalah inisiasi dari dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Staf Presiden.
"Saya yang pertama menyusun perpresnya itu. Kami memang membuat satgas itu dan TNI AL bintang 3 dan juga TNI Bakamla, tujuannya memang kita membuat shock therapy," kata Luhut di Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 11 Januari 2018.
Baca juga: Dirjen KKP: Penenggelaman Kapal Tingkatkan Stok Ikan
Adapun peraturan presiden (perpres) yang dimaksud oleh Luhut adalah Perpres Nomor 114 Tahun 2015 mengenai satuan tugas (satgas) pemberantasan penangkapan ikan ilegal. Perpres ini merupakan aturan yang diturunkan dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang di dalamnya terdapat pasal untuk mengatur tentang opsi penenggelaman kapal lewat keputusan pengadilan.
Menurut Luhut, penenggelaman kapal sebagai usaha untuk shock therapy sudah cukup untuk saat ini. Pemerintah harus berfokus membangun produksi dan industri ikan yang sehat.
Infografis: 317 Kapal Pencuri Tenggelam Karena Menteri Susi Pudjiastuti
Luhut juga mengatakan permintaannya untuk tidak lagi melakukan penenggelaman kapal tidak ada kaitan dengan melindungi para pengusaha. Karena itu, ia tidak akan menanggapi orang-orang yang mempertanyakan integritasnya.
"Biar orang ngoceh aja, dia bilang saya bekingin pengusaha ikan. Saya kenal juga enggak. Saya hidupnya udah enak kok, ngapain lagi bekingin kayak gitu," kata Luhut.