TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam suratnya untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mempersilakan Anies mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau pemda DKI tak sepakat, silakan gugat ke PTUN," ujar Sofyan dalam Rapat Kerja Nasional BPN di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Sebelumnya, Anies mengirim surat kepada Kepala BPN terkait dengan pulau reklamasi di teluk Jakarta. Dalam surat tersebut, terlampir permohonan kepada Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D, dan G.
Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat tercantum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sofyan mengatakan BPN tak dapat menerima permohonan Anies tersebut. Sebab, HGB yang dikeluarkan BPN telah sesuai dengan administrasi pertanahan. "Karena itu, tak bisa dibatalkan. Sebab, kalau dibatalkan, ini akan menciptakan ketidakpastian hukum," katanya.
Selain itu, Sofyan menilai korespondensi yang dikirim Anies kepada BPN tidak bisa retroaktif. Sebab, kata dia, surat-surat sebelumnya telah digunakan sebagai dasar pengeluaran HGB. "HGB dikeluarkan berdasarkan surat-surat yang telah dikirimkan gubernur sebelumnya. Jadi gubernur sekarang tak bisa membatalkan yang lama karena itu sudah digunakan," ucapnya.
Sofyan berujar HGB atas pulau reklamasi juga telah diterbitkan di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Menurutnya, jika nanti ada peralihan harus dengan persetujuan pemegang HPL. "Kalau pembebanan dan lainnya itu harus mendapat persetujuan pemda DKI Jakarta. Itu pendapat kami," tuturnya.