TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasannya untuk kita bisa mengeksekusi,” ujar Susi dalam video resmi KKP, Selasa, 9 Januari 2018.
Susi Pudjiastuti dalam channel KKP News di YouTube berbicara menanggapi pro dan kontra penenggelaman kapal pencuri ikan yang selama ini dalam wewenang KKP. Dalam video berdurasi 5 menit 14 detik tersebut, Susi menjelaskan bahwa ide penenggelaman kapal yang dilakukan KKP bukan merupakan idenya sebagai Menteri KKP.
Simak: Luhut Minta Susi Tidak Tenggelamkan Kapal Lagi, Ini Sebabnya
Susi mengatakan penenggelaman kapal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Undang-undang ini bertujuan agar pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai. “Jadi itu bukan ide atau hobi Susi Pudjiastuti,” katanya.
Susi berujar, selama ini hampir 90 persen penenggelaman yang terjadi merupakan putusan dari pengadilan yang mengharuskan kapal tersebut dimusnahkan. Hal itu, karena kapal selain bukti kejahatan, termasuk pula pelaku kejahatan. “Karena kapal-kapal ini mempunyai kewarganegaraan, sama seperti kita,” ucapnya.
Menurut Susi, selama ini UU Nomor 45 Tahun 2009 sangatlah efektif untuk menyelesaikan persoalan ilegal fishing yang masif. Selain itu, dengan mengamanah UU ini, pemerintah Jokowi ingin menjamin sumber daya alam laut Indonesia, yaitu sektor perikanan, ditujukan untuk memakmurkan rakyat Indonesia. “Terutama ini untuk para nelayan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Susi Pudjiastuti tidak menenggelamkan kapal lagi tahun ini. Dia berujar daripada menenggelamkan kapal, pemerintah akan berfokus pada produksi untuk meningkatkan ekspor.