TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan revitalisasi 5.000 pasar rakyat sepanjang tahun 2018. "Tahun 2017 Kementerian Perdagangan membangun atau merevitalisasi 909 pasar rakyat, yang terdiri dari 246 pasar melalui dana tugas pembantuan dan 618 pasar melalui Dana Alokasi Khusus APBN, serta 45 pasar melalui anggaran Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2018.
Sepanjang tahun 2018 ini pula, Enggartiasto menargetkan Kemendag membangun pasar rakyat sebanyak 1.592 unit. Adapun komposisinya terdiri dari 267 pasar melalui dana tugas pembantuan (TP) dan 1.275 pasar melalui dana alokasi khusus (DAK), ditambah dengan 50 pasar dari anggaran Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca: Menteri Enggar Pastikan Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk
Adapun anggaran yang dialokasikan Kemendag untuk itu mencapai Rp 5,50 triliun. "Kemendag juga mendukung program kemitraan antara retail modern dan warung tradisional untuk mengurangi disparitas harga pasokan diantara keduanya," ujar Enggartiasto.
Lebih jauh, Enggartiasto menilai sedikitnya ada tiga hal yang menjadi mandat Presiden Joko Widodo tetap menjadi fokus utama Kemendag pada tahun 2018. Adapun tiga mandat tersebut, yaitu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta mengutamakan penyerapan dalam negeri, meningkatkan ekspor dan menjaga neraca perdagangan, dan membangun dan merevitalisasi pasar rakyat.
"Kami terus bekerja keras dan fokus pada tiga mandat Presiden Joko Widodo untuk memperkuat perdagangan dalam negeri melalui stabilisasi harga dan revitalisasi pasar rakyat, serta meningkatkan ekspor," kata Enggartiasto.
Enggarstiato juga menekankan pentingnya pengawasan dan perbaikan regulasi. Pada tahun 2017, proses bisnis yang ada di Bappebti sebagian besar sudah menggunakan teknologi informasi, seperti layanan perizinan online, penyampaian laporan keuangan pelaku usaha PBK online (e-reporting), penyebarluasan informasi harga, dan pengawasan transaksi.
Salah satu aplikasi pengawasan yang diluncurkan Kementerian Perdagangan pada 2017 adalah Sistem Pengawasan Tunggal Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPTT-SPA) yang merupakan sistem pengawasan secara online terhadap transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang bertujuan mengantisipasi secara dini kemungkinan terjadinya Market Fraud dan Financial Fraud dalam transaksi SPA.