Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontrak Tol Kanci Dianggap Cacat Hukum

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Komisaris Independen PT Semesta Marga Raya, Syarifuddin Alambai, menuding Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Kanci-Pejagan cacat hukum. Alasannya, akta perjanjian usaha patungan Semesta yang menjadi dasar kontrak konsesi pada 29 Mei 2006 itu tak mencantumkan nama perusahaan, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, direksi, dan komisaris."Ini akta bodong, jelas penipuan," katanya kepada Tempo di Jakarta Ahad pekan lalu. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol diteken oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum atas nama Menteri Pekerjaan Umum bersama Direktur Utama Muhammad Sahid Mahudie dan Komisaris Utama Nalinkant Amratlal Rathod.Bahkan dalam perjanjian, investor menyatakan tak ada akta lain selain Akta Notaris Sita Listiani Nomor 6 tertanggal 15 Desember 2005 itu. Tapi, ada dua akta lain tentang usaha patungan. Dalam Pasal 4 Perjanjian usaha patungan Nomor 6 tertanggal 15 Desember 2005 itu juga disebutkan, Semesta dibentuk sebagai pelaksana dari PT Bakrie Investindo (pihak pertama) dalam penyelenggaraan proyek, yang tak mencakup pengusahaan tol. “Dia (Semesta) nge-sub Bakrie,” kata Alambai. Menurut bekas Direktur Utama PT Jasa Marga itu, kontrak tol mestinya batal demi hukum. Ia pun melapor kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang lewat surat tertanggal 19 Juli lalu. Surat ditembuskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan PT Bank Negara Indonesia Tbk., leader bank pemberi kredit proyek.Anggota Badan Pengatur Jalan Tol Parlindungan Simanjuntak mengatakan jika kesalahan sangat substansial kontrak batal demi hukum. "Akan kami tanyakan kepada bagian legal," ucapnya Ahad lalu.Executive Management Semesta, Harya Hidayat, membenarkan akta tadi tak memuat anggaran dasar karena hanya tentang pembentukan usaha patungan. Nama perusahaan plus anggaran dasar terdapat dalam akta lain dari notaris yang berbeda. Harya mengaku tak ingat detil isi akta itu. "Saya lupa karena akta berubah tiap ada perkembangan perusahaan," ujarnya Senin lalu."Serangan" Alambai itu buntut pencopotan dia dari Semesta, bersama Direktur Teknik Jamalludin Herman yang bekas pemimpin proyek tol Cipularang, akhir Juni lalu. Padahal, mereka garansi personal pengucuran kredit Rp 1,38 triliun dari BNI dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Menurut perjanjian kredit pada 9 Maret 2007, pengurus tak boleh diubah tanpa izin dari bank. Jika dilanggar, bank akan mengambilalih proyek tol sepanjang 35 kilometer senilai Rp 2,09 triliun itu. "Minggu depan keputusannya, karena SMR mau memberi alternatif-alternatif ke kami (BNI-BRI), " ucap Direktur Utama BRI Sofyan Basyir. (Koran Tempo, 18 Juli 2007)Dalam akta disebutkan PT Bakrie Investindo selaku pemenang tender proyek tol Kanci-Pejagan pada 1 Agustus 1996 mendirikan usaha patungan dengan PT Satria Citra Perkasa, Pan Galactic Investment Ltd., dan Transglobal Finance Ltd. Namanya, PT Semesta Marga Raya atau dengan memakai nama lain yang disepakati oleh para pihak dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. “(Berarti) Sewaktu teken PPJT, perusahaan itu belum terbentuk," ucap Alambai. Nama Semesta sudah dipakai oleh usaha patungan PT Bakrie Investindo (70 persen) dan Great Asian Holding Pte. Ltd (30 persen) berdasarkan akta notaris Firdhonal pada 31 Oktober 2005. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, nama perusahaan tak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain.Melalui Akta Notaris Sita Listiani Nomor 2 tertanggal 6 Januari 2006 Semesta mengubah komposisi kepemilikan: Bakrie Investindo (35 persen), PT Satria Citra Perkasa (25 persen), Pan Galactic Investment Ltd. (15 persen), dan Transglobal Finance (25 persen). Akta yang dianggap bermasalah tadi terbit di antara penerbitan akta notaris Firdhonal dan Listani.Rieka Rahadiana | Jobpie Sugiharto
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

1 menit lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

6 menit lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 menit lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

12 menit lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

19 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

20 menit lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).


Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

21 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

Menurut Herman, bergabungnya NasDem menandakan koalisi Prabowo-Gibran semakin kuat dan penting untuk membangun kebersamaan.


Preview Laga Irak vs Vietnam di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

22 menit lalu

Duel Irak vs Vietnam di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Laga Irak vs Vietnam di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

Duel Timnas U-23 Irak vs Vietnam akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Al Janoub pada Sabtu dinihari, 27 April 2024.


Macam Perawatan Kulit untuk Rosacea, Suntik sampai Laser

22 menit lalu

Maia Estianty menunjukkan foto wajahnya yang kemerahan karena penyakit rosacea. Foto: tangkapan layar YouTube Maia AlElDul TV
Macam Perawatan Kulit untuk Rosacea, Suntik sampai Laser

Dermatolog mengatakan pengobatan penyakit kulit rosacea bisa dilakukan dengan beberapa modalitas seperti suntik atau laser.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

25 menit lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.