TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga Tbk menaikkan Tarif Jalan Tol setiap 2 tahun, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru, menjelaskan penyesuaian tarif jalan tol akan diterapkan mulai Jumat, 8 Desember 2017, pukul 00.00 WIB dan berlaku di lima ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga.
Kelima ruas itu meliputi Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit di DKI Jakarta, Surabaya-Gempol di Jawa Timur, Belawan-Medan-Tanjung Morawa di Sumatra Utara, Semarang Seksi A, B, C di Jawa Tengah dan Palimanan-Kanci di Jawa Barat.
Baca: Tarif 9 Jalan Tol Naik Akhir 2017, Termasuk Tol Cawang
Kenaikan tarif ini bervariasi sesuai golongan kendaraan dengan kisaran antara Rp 500-Rp 1.000. Khusus untuk jalan tol dalam kota Jakarta, tarif barunya adalah golongan I Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV Rp 19.000 dan golongan V Rp 23.000.
"Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap 2 tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi," kata Dwimawan pada Rabu, 6 Desember 2017.
Perhitungan usulan tarif jalan tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama 2 tahun terakhir.