TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa keuangan berbasis digital alias teknologi finansial (Fintech). Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny V. Panggabean mengatakan aturan itu akan keluar, Senin, 4 Desember 2017.
“Aturan fintech sudah ditandatangani semalam (Rabu, 29 November 2017),” kata dia di Cimanggis, Depok, Kamis, 30 November 2017.
Baca Juga:
Simak: BI Godok Aturan Haramkan Fintech Gunakan Bitcoin
Dia menuturkan aturan tersebut akan mengatur soal keamanan konsumen. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur soal regulatory sanbox, sebuah ekosistem yang dibuat bagi pelaku bisnis fintech untuk melakukan pengujian terhadap produk baru.
Enny mengatakan aturan tersebut juga akan mengatur larangan penggunaan mata uang elektronik Bitcoin. Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan seperti bank melakukan transaksi keuangan dengan Bitcoin.
“Larangan penggunaan Bitcoin sudah ada di aturan BI sebelumnya. Dalam aturan fintech akan lebih diperjelas lagi,” kata dia di Cimanggis, Depok, Kamis, 30 November 2017.
Enny berujar bagi penyedia jasa keuangan yang berani menggunakan Bitcoin dalam transaksi BI akan memberikan sanksi yang tegas. Enny tidak menjelaskan lebih detail mengenai sanksi tersebut. “Jadi kalau ada bank berani transaksi Bitcoin kami akan kenakan sanksi keras,” kata dia.
Enny menuturkan aturan tersebut tidak mengatur transaksi Bitcoin antar individu. Enny menimbang untuk larangan transaksi Bitcoin oleh individu mungkin perlu berkoordinasi dengan kepolisian. “Penggunaan Bitcoin di Indonesia lebih sering dilakukan untuk kejahatan, pembelian data pribadi dan pembelian kloning data kartu kredit,” kata dia.
Enny mengetahui saat ini Bitcoin sedang riuh dibicarakan masyarakat. Enny mengaku pihaknya sulit memantau penggunaan Bitcoin, terutama untuk transaksi antar individu. Dia mengatakan masyarakat sebaiknya tahu dalam Undang-Undang Mata Uang diatur dengan jelas bahwa mata uang yang diakui di Indonesia hanya Rupiah. “Kalau penggunaannya oleh bank dapat dengan mudah kami pantau,” kata dia.
Enny menuturkan masyarakat biasanya memperlakukan Bitcoin sebagai komoditas dagang. Dia mengatakan harga Bitcoin sangat bergejolak karena suplainya yang hanya 21 juta, sementara permintaannya tidak jelas. “Yang jelas ini kami larang,” kata dia.