TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menarik pajak barang-barang virtual atau digital. Undang-Undang Kepabeanan ke depan tak hanya akan mengatur perdagangan yang berbentuk riil, melainkan juga yang berbentuk virtual alias digital.
Pasalnya, seiring dengan pertumbuhan teknologi digital, banyak hal yang kini bisa dinikmati masyarakat dalam bentuk digital, misalnya musik dan buku. Contohnya, apabila sebelumnya ia membeli buku dan musik dalam bentuk fisik, saat ini dia bisa membeli dua hal itu melalui ponsel pintar atau tablet yang dimiliki. "Saya beli buku dan film dari iPad dan enggak membayar pajak," ucapnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu, 22 November 2017.
Padahal, menurut Sri Mulyani, produk lagu dan buku digital itu dia beli dari luar negeri dan termasuk ke dalam kategori barang impor. "Kalau kita tenteng barang di Pabean yang pesan dari Amazon, pasti dicegat Bea-Cukai. Tapi ini saya bilang kepada Direktur Jenderal Bea-Cukai, saya beli buku US$ 1,29 ini enggak bayar pajak, tinggal bayar lewat kartu kredit."
Dia melihat hal ini mesti menjadi perhatian semua pihak lantaran tren tersebut bakal semakin menjamur ke depan. Apalagi kalau melihat generasi milenial yang memang sangat akrab dengan dunia digital.
Menurut dia, shifting konsumsi itu bakal semakin terasa. "Produk digital ini bakal banyak dikonsumsi milenial. Bisa saja dia enggak bakal beli baju banyak karena senang pakai kaus yang sama, seperti Steve Jobs," ujarnya. "Konsumsi di dalam iPad dan smartphone akan banyak sekali."
"Jadi hal itu yang menjadi perdebatan di bidang pajak, kepabeanan, level playing field, dan keadilan. Itu perlu kita lihat," tutur Sri.