TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan pihak yang tidak puas atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK Jateng) Jawa Tengah untuk mengajukan gugatan. Ia menilai aksi demonstrasi yang bergulir sebagai aspirasi para buruh.
"Ya persilakan jika ada pihak yang menggugat. (UMK) sudah ditetapkan, soal demo ya gak apa-apa, pasti akan selalu ada yang tidak puas, boleh saja," kata Ganjar saat ditemui di Balai Besar Pengembangan dan Latihan Kerja di Semarang, Selasa 21 November 2017.
Baca juga: UMK Jateng Dinilai Terlalu Rendah, Buruh Pertimbangkan Gugatan
Ganjar mengklaim sudah melakukan upaya optimal dalam penetapan UMK agar semua pihak merasa tidak dirugikan. Ia mengaku sudah melakukan pertemuan intensif dengan Dewan Pengupahan Jawa Tengah jauh-jauh hari agar tidak terkesan penetapan UMK hanya dilakukan jelang akhir tahun.
"Silakan kalau ada yang berupaya melakukan tindakan (jika tidak puas). Kami sudah mendorong pengusaha untuk mencari angka yang optimal. Semua rumusan sudah dilakukan dan menjadi pegangan bersama," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai kenaikan UMK di Jawa Tengah rata-rata sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dengan kenaikan 8,7 persen. Ia mengatakan kenaikan di atas 8,7 persen terjadi di beperapa daerah untuk mengoptimalkan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kenaikannya sudah sesuai dengan PP, meski di beberapa tempat ada yang tidak sama persis, namun rata-rata melebihi PP. Jangan khawatir, tidak ada yang dibawah PP 78 nominalnya," ujarnya tentang UMK Jateng.