TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menggelar focus group discussion (FGD) dan public hearing untuk memastikan kebijakan penyederhanaan golongan listrik rumah tangga non subsidi yang bakal digulirkan pemerintah disetujui masyarakat.
"Jadi kita akan memanfaatkan dalam satu sampai dua minggu ke depan untuk melakukan komunikasi dengan publik, juga memastikan bahwa semua masalah teknis bisa dilakukan di lapangan," ujar juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana di kantornya, Selasa, 14 November 2017.
Simak: Di Balik Alasan Kebijakan Penyederhanaan Golongan Listrik ESDM
Rencananya, FGD bakal dihelat dalam dua sampai tiga hari ke depan di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Pemerintah juga bakal melakukan jajak pendapat untuk mengetahui kesediaan masyarakat mengenai kebijakan penyederhanaan golongan listrik rumah tangga non subsidi.
"Untuk jawaban bersedia atau enggak, kami bersama PLN akan melakukan poling," ujarnya.
Dadan berujar apabila masyarakat tidak setuju, maka kebijakan itu juga tidak perlu dijalankan. "Tapi di luar itu kami kan juga akan menjelaskan apa manfaatnya untuk masyarakat."
pemerintah bakal melakukan penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi yang berlaku untuk golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA.
Golongan 900 VA akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 1.300 VA, sementara sisanya akan menjadi 5.500 VA.
Besaran daya 5.500 VA dipilih lantaran tarifnya yang seragam dengan golongan di bawahnya hingga 1.300 VA, yakni Rp 1.470 per kWh. Sementara pelanggan golongan berdaya 900 VA yang dinaikkan ke 1.300 VA tetap dikenai tarif Rp 1.352 per kWh.
Selanjutnya, golongan 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.200 VA, dan golongan 13.200 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan tidak ada kenaikan tarif maupun pengenaan biaya akibat kebijakan itu. "Jadi peningkatan daya itu enggak ada biaya apa apa. kalau dulu kan peningkatan daya, sudah mintanya agak lama terus bayar," kata dia.
Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
CAESAR AKBAR