TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan pembekalan terhadap satuan tugas pengawasan koperasi di daerah-daerah. Hal ini terkait pemahaman regulasi sekaligus memberikan dukungan kepada para satgas agar berani melakukan pengawasan terhadap koperasi.
"Satgas Pengawasan jangan takut melakukan pengawasan koperasi dan dapat bertindak melakukan pemeriksaan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno dalam siaran persnya, Jakarta, 7 November 2017.
Baca : Diduga Lakukan Praktik Menyimpang, Pemerintah Awasi 12 Koperasi
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan bimbingan teknis pengawasan koperasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa, 7 November 2017. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Kalimantan Timur Fuad Asaddin dan Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop dan UKM Achmad H. Gopar.
Suparno mengatakan saat ini jumlah koperasi dengan semua variannya di sektor keuangan dan sektor riil tumbuh pesat dari tahun ke tahun. Namun faktanya, kata dia, tidak sedikit pula praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suparno mengharapkan satgas pengawasan ini memiliki keberanian untuk melakukan tugas pengawasan. Oleh karena itu, kata dia, pembekalan melalui bimbingan teknis ini dilakukan di seluruh Indonesia. "Ini agar satgas menguasai regulasi pengawasan koperasi," ucapnya.
Suparno mengatakan para satuan tugas koperasi diminta untuk memberikan laporan hasil pengawasan pada akhir tahun ini. Sebab, kata dia, hal ini untuk mengetahui gambaran kondisi koperasi tanah air. "Ini penting, karena target pemerintah melalui reformasi koperasi untuk menghasilkan koperasi bekualitas harus tercapai," katanya.