TEMPO,CO. Jakarta - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Jawa Timur Mas Purnomo menjelaskan pemberian sanksi berupa pembubaran kepada kopersi yang bermasalah tidak bisa begitu saja. Menurutnya, perlu ada aturan yang harus diikuti sebelum sanksi diberikan.
“Untuk pembubaran koperasi yang masih memiliki utang kredit dari pihak lain. Selesaikan dulu masalah utangnya, jangan sampai tagihannya beralih ke pemerintah. Maka, kita harus pahami betul aturan tentang pembubaran koperasi,” ujar Purnomo dikutip dari siaran pers Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Selasa, 24 Oktober 2017.
Simak: Di Istana, Dewan Koperasi Keluhkan Retail Modern
Ia menjelaskan, saat ini ada sekitar 31 ribu lebih koperasi di Jatim. Dari jumlah itu, sekitar 27 ribu koperasi masuk kategori sehat. Sedangkan sekitar 15 persen merupakan koperasi sakit yang mati segan hidup tak mau. Dengan banyaknya jumlah tersebut, ia memberikan arahan kepada kepala dinas terkait untuk membina 15 persen atau sekitar 3000-an koperasi untuk masuk dalam kategori sehat.
“Kalau tidak bisa dibina, ya akan kita bubarkan,” ujar Purnomo.
Meskipun demikian, Purnomo juga berharap agar para kepala dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota tidak terlalu mudah memberikan badan hukum koperasi di daerahnya. Menurutnya, pemberian badan hukum harus disertai dengan tindak lanjut berupa pengawasan. Sehingga koperasi dapat menjadi berkualitas dan sesuai dengan tujuan serta jati diri koperasi.
Saat ini Kemenkop dan UKM tengah melakukan pengawasan terhadap 12 koperasi yang dicurigai melakukan tindak penyimpangan. Ke-12 koperasi bermasalah itu adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), KSP Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang), Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Adapun sanksi yang akan diberlakukan jika koperasi tersebut terbukti melakukan praktik menyimpang dan tidak bisa dibina, menurut Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Suparno, ialah pembubaran dari koperasi yang bersangkutan.
M JULNIS FIRMANSYAH