TEMPO.CO, Jakarta - Tarif jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) mulai 30 Oktober 2017 naik rata-rata 6,4 persen dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif tol tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan.
"Kami berlakukan kenaikan tarif semua golongan pada tanggal 30 Oktober 2017 jam 00.00 WIB di seluruh gerbang tol. Pertimbangannya, karena adanya inflasi di kedua daerah yaitu di Bandung dan Cirebon, maka kita naikkan tarif tol," kata General Manajer PT Lintas Marga Sedaya, Suyitno, melalui layanan pesan, Kamis, 26 Oktober 2017.
Selain itu, penaikan tarif tol dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 tentang jalan tol yang mengatur kenaikan tarif jalan tol dalam dua tahun sekali. "Kami harapkan kenaikan ini tidak mengurangi minat pengguna jasa jalan tol Cipali," ujarnya.
Baca: Darmin Janjikan 2018 Bayar Tol Tak Perlu Berhenti Lagi
Pengelola jalan tol menyatakan sudah menyosialisasikan rencana kenaikan tarif kepada pengguna jalan lewat pemasangan spanduk, pendistribusian selebaran, serta pemasangan alat sosialisasi lain di jalan tol.
Sebagai gambaran, setelah kenaikan tarif berlaku pengguna jalan tol dari Gerbang Cikopo ke Palimanan harus membayar Rp 102 ribu dari semula Rp 96 ribu untuk pengguna kendaraan golongan I (sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus), dan pengguna kendaraan yang termasuk golongan II (truk dua gandar) harus membayar Rp 153 ribu dari semula Rp 144 ribu.
Untuk kendaraan golongan III (truk tiga gandar) tarif jalan tol Cipali menjadi Rp 204 ribu dari Rp 192 ribu, golongan IV (truk empat gandar) menjadi Rp 255 ribu dari tarif lama Rp 240 ribu dan golongan V (truk lima gandar) tarifnya menjadi Rp 306 ribu dari sebelumnya Rp 288.500.
ANTARA