TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher meminta semua pihak menahan diri dalam menanggapi dikeluarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Aturan itu menyoal Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut aturan taksi online.
“Harapan saya pada masyarakat, jangan ada yang memprovokasi, jangan ada yang memancing di air keruh," ujar Aher, di Bandung, Jumat, 20 Oktober 2017. "Boleh jadi, ketika ada dua kelompok yang beda kepentingan, terus tiba-tiba ada kelompok ketiga yang boleh jadi memprovokasi."
Baca: Ini Sembilan Poin Rumusan Revisi Aturan Taksi Online
Aher mengatakan, situasi panas ini berpeluang dimanfaatkan untuk membenturkan sejumlah pihak. “Kalau ada hal-hal yang terkait provokasi, katakanlah di lapangan ada intimidasi, segera laporkan ke polisi, ke pihak berwajib, untuk ditelusuri dari mana intimidasi ini. Bisa jadi dari pihak ketiga, bukan pihak yang berkepentingan,” kata dia.
Lebih jauh Aher meminta semua pihak menahan diri, sambil menunggu sosialisasi yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan draf revisi peraturan angkutan online ini. “Seluruh Indonesia suasananya mirip-mirip, maka tunggu aturannya. Ketika pemerintah pusat sudah ada drafnya, dan sedang disosialisasi, dan Bandung menjadi salah satu tempat sosialisasi, mari kita tunggu. Sampai nanti menemukan titik temu yang mengenakkan dan mewakili rasa keadilan semua pihak," ucapnya.
Aher menyebutkan penyusunan draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur angkutan online sudah melibatkan semua pihak. “Semua perwakilan sudah masuk ke situ. Ada (angkutan) konvensional, ada online, ada kepolisian di situ, ada berbagai pihak terkait dan Kementerian Perhubungan sebagai pihak utama," katanya.
Aher mengatakan, tren taksi online tersebut tetap belum bisa menggantikan angkutan konvensional sehingga perlu diatur dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. “Kemudian secara perlahan akan bermigrasi ke online, saya kira itu tuntutan zaman. Tapi hari ini faktanya kita masih menemukan masyarakat kita, sebagian warga kita yang berusaha di bidang transportasi masih menggunakan cara konvensional,” kata dia.
Baca: Bogor Tidak Melarang Angkutan Online Beroperasi, Sebab...
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, rancangan peraturan menteri itu memuat sejumlah hal yang mengatur angkutan online. Sejumlah hal itu di antaranya penggunaan argo meter, tarif, kuota, wilayah operasi, persyaratan kendaraan, domisili kendaraan, sertifikasi uji tipe kendaraan, serta pengaturan aplikator angkutan online tersebut. “Kita tunggu saja Permenhub nanti seperti apa,” ucapnya.
Dedi mengatakan, penerapan aturan itu per 1 November nanti juga bergantung pada pemerintah pusat. “Apakah ada masa transisi, kita tunggu saja,” kata dia.
Menurut Dedi, sejumlah hal saat penerapan Peraturan Menteri Perhubungan lama, sudah disiapkan dan sempat di usulkan. Salah satunya soal kuota. “Kuota kita suah mengajukan lama, tapi rekomendasi kementerian belum ada," tuturnya. "Nanti dengan aturan baru ini apakah yang itu kita ajukan lagi atau harus menghitung ulang. Kita tunggu saja."