Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Susi Minta Pencuri Ikan Didenda US$ 10 Juta

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO,CO. Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai sanksi denda maksimal Rp 250 juta atau kurungan selama enam bulan bagi pencuri ikan di Indonesia masih terlalu minim. Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Di Indonesia masih kemurahan," katanya di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2017. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang menyatakan nakhoda Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab, bersalah dalam kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.

Simak: Menteri Susi: Pemberdayaan Nelayan Sulit Dijalankan

Yotin terbukti melakukan usaha atau kegiatan kejahatan perikanan dengan tidak mengaktifkan alat pemantau kapal perikanan. Tindakan itu melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Terdakwa dihukum dengan pidana denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Di negara lain, ada kapal Tiongkok tertangkap didenda US$ 7 juta," ujar Susi.

Menurut Susi, semestinya aturan denda terkait dengan pencurian ikan direvisi. Susi mengatakan angka yang tepat untuk mendenda para pencuri ikan di Indonesia adalah US$ 10 juta. "Kalau di denda US$ 7 juta pun itu sebenarnya masih kemurahan. Mereka akan balik lagi. Seharusnya ada yang membuat efek jera," ucapnya.

Namun, kata dia, Indonesia telah berani menyita dan menenggelamkan kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Indonesia. Kapal pencuri ikan tersebut, kata Susi, bisa merugikan negara sampai ribuan triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Susi mencontohkan, untuk satu unit kapal tangkap 200 gross tonnage (GT) bisa merugikan negara Rp 20-30 miliar per tahun. Sedangkan untuk satu unit kapal tangkap 1.000 GT bisa merugikan negara Rp 100-200 miliar per tahun. "Bayangkan, dulu ada ratusan kapal pencuri ikan di Indonesia," ujarnya.

Kapal Silver Sea 2 ditangkap KRI Teuku Umar pada Kamis, 13 Agustus 2015, sekitar 80 mil dari perairan Sabang. Kapal ditangkap karena mematikan automatic identification system dan vessel monitoring system.

Saat itu, KRI Teuku Umar menduga Silver Sea 2 melakukan transshipment ilegal. Saat ditangkap, ada dua kapal kecil di dekat Silver Sea 2. Di dalam kapal berbobot 2.285 ton ini terdapat 1.930 ton ikan. Kapal dan ikan itu pun dijadikan barang bukti oleh pemerintah untuk menjerat nakhoda kapal ke meja hijau.

Berdasarkan surat penetapan persetujuan lelang dari Pengadilan Negeri Sabang pada 24 Februari 2016, ikan yang ditangkap itu kemudian dilelang penyidik pada 19 Juli 2016. Lelang menghasilkan uang tunai Rp 20 miliar.

Susi mengapresiasi tim aparat penegakan hukum dan majelis hakim PN Sabang yang telah menangani kasus para pencuri ikan tersebut. Hasil ini merupakan buah kerja bersama dan integrasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Jaksa Agung, serta tim jaksa dan Satgas 115, yang turut serta membantu penyelesaian kasus ini.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

42 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

43 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

43 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.


Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.


Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

TPNPB-OPM merilis foto pilot Susi Air asal Selandia Baru, Selasa 14 Februari 2023.
Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.


TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

6 Februari 2024

TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah akan membebaskan pilot Susi Air besok


Respons Susi Pudjiastuti soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP: Sedang Saya Cari Tahu

16 Januari 2024

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Susi Pudjiastuti soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP: Sedang Saya Cari Tahu

Susi Pudjiastuti buka suara soal dugaan suap dari SAP, perusahaan software berbasis di Jerman, kepada pejabat KKP.


Laut Cina Selatan Disebut dalam Debat Capres, Tahukah Sekarang Bernama Laut Natuna Utara?

10 Januari 2024

KRI Tjiptadi-381 (kanan) dan KRI Teuku Umar-385 (kiri) mengikuti sailing pass di Laut Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 15 Januari 2020. Kunjungan Mahfud MD meninjau situasi keamanan setelah kapal nelayan dan coast guard China memasuki perairan Natuna Utara. ANTARA
Laut Cina Selatan Disebut dalam Debat Capres, Tahukah Sekarang Bernama Laut Natuna Utara?

Laut Cina Selatan disebut dalam debat capres lalu. Berikut alasan pemerintah Indonesia bersikeras menyebutnya sebagai Laut Natuna Utara.