TEMPO.CO, Jakarta - PT Veritra Sentosa Internasional ingin saldo yang mengendap pada produk uang elektroniknya, Paytren, naik menjadi Rp 10 juta.
Direktur Pelaksana Veritra Sentosa Internasional, Hari Prabowo, mengklarifikasi bahwa layanan uang elektronik Paytren tidak dibekukan oleh Bank Indonesia (BI). Hanya saja layanan untuk isi ulangnya dibatasi.
Hari menjelaskan, untuk yang saldonya masih di bawah Rp 1 juta bisa melakukan isi ulang sampai maksimal saldo mengendap sesuai aturan uang elektronik tidak teregistrasi yakni, Rp 1 juta.
“Jadi, maksimal saldo itu Rp 1 juta, tetapi kalau ada yang memiliki saldo lebih dari Rp 1 juta ya enggak bisa isi ulang lagi. Namun, masih bisa melakukan transaksi,” ujarnya pada Sabtu, 7 Oktober 2017.
Baca: Sebelum Dirikan Paytren, Yusuf Mansur Jualan Es di Kalideres
Adapun, Veritra Sentosa Internasional mengaku sudah memproses izin ke Bank Indonesia agar layanan uang elektroniknya bisa lebih maksimal.
Dia mengatakan, ketika izin dari regulator sistem pembayaran didapatkan, nantinya nilai saldo mengendap bisa lebih tinggi lagi dari saat ini yang maksimal Rp 1 juta.
“Kami akan buka layanan Paytren sesuai regulasi yang isi ulang bisa dilakukan hingga saldo mengendap maksimal Rp 10 juta [aturan uang elektronik teregistrasi],” ujarnya.