TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi akan melakukan Operasi Patuh Penyalur (OPP) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar atau SPBU. Pada tahap awal, selama Oktober 2017 operasi patuh digelar di lima titik yang tersebar di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan Jawa Barat. Operasi itu didasari laporan dari masyarakat mengenai lembaga penyalur yang merugikan masyarakat dalam hal penyaluran volume atau ukuran dari dispenser BBM.
Penera Ahli Madya Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Ake Herwan mengatakan pemantauan mengenai takaran penyaluran SPBU dapat dilakukan melalui bejana ukur. "Jadi menggunakan bejana ukur 20 liter itu plus-minus kelebihannya harus 0,5 persen atau satu sendok makan lebih." Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksi bisa berupa penyegelan SPBU selama satu tahun dengan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, apabila SPBU kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM, pemiliknya dapat dikenai hukuman bergantung pada jenis BBM yang disalurkan.
Apabila BBM yang disalurkan adalah BBM bersubsidi, dia diancam kurungan 6 tahun dengan denda Rp 60 miliar. Sedangkan jika BBM nonsubsidi, akan diancam hukuman 4 tahun dengan denda hingga Rp 40 miliar.
Anggota Komite BPH Migas, Ibnu Fajar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahap awal sebelum diterapkan secara nasional pada 2018 dan bakal melibatkan pihak kepolisian dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
Hal yang akan diperiksa, kata Ibnu, meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi bahan bakar minyak yang dijual di SPBU, tera dispenser SPBU, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.
Untuk itu, Ibnu memperingatkan agar SPBU yang masih melanggar peraturan dari segi legalitas, tera dispenser, dan kerap merugikan masyarakat agar segera memperbaiki kesalahannya. Dia juga mengimbau masyarakat agar memberikan laporan apabila mencium dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh lembaga penyalur.
CAESAR AKBAR