TEMPO,CO. Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi akan melakukan Operasi Patuh Penyalur (OPP) terhadap lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama Oktober 2017. Kegiatan itu akan dilakukan di lima titik yang tersebar di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan Jawa Barat.
"Dipilih berdasarkan pengaduan masyarakat," kata anggota Komite BPH Migas, Ibnu Fajar, di kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017. Kegiatan tersebut merupakan tahap awal sebelum OPP diterapkan secara nasional pada 2018 serta bakal melibatkan pihak kepolisian dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
Baca: Bupati Dedi: Seragamkan Harga BBM Pom Mini dengan SPBU
Hal yang akan diperiksa, kata Ibnu, meliputi kelengkapan perizinan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), spesifikasi bahan bakar minyak yang dijual di SPBU, tera dispenser SPBU, serta keselamatan dan kesehatan kerja, juga pengelolaan lingkungan di SPBU.
Ibnu mengatakan operasi itu didasari laporan dari masyarakat mengenai lembaga penyalur yang merugikan masyarakat dalam hal penyaluran volume atau ukuran dari dispenser BBM. Juga menyangkut legalitas stasiun penyalur. "Beberapa minggu lalu ada pembangunan SPBU yang ternyata izinnya sedang diurus, tapi SPBU-nya sudah jadi."
Untuk itu, Ibnu memperingatkan SPBU yang masih melanggar peraturan dari segi legalitas, tera dispenser, dan kerap merugikan masyarakat segera memperbaiki kesalahannya. Dia juga mengimbau masyarakat memberi laporan apabila mencium dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan lembaga penyalur.
Panera Ahli Madya Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Ake Herwan mengatakan selama ini pengawasan penyalur terbagi dua, yakni berkala dan khusus. "Yang khusus itu berdasarkan aduan masyarakat seperti yang beredar di media sosial," ujarnya.
Keluhan paling banyak, kata Ake, adalah takaran penyaluran SPBU yang dapat dipantau melalui bejana ukur. "Jadi menggunakan bejana ukur 20 liter itu plus-minus kelebihannya harus 0,5 persen atau satu sendok makan lebih." Jika SPBU melanggar ketentuan tersebut, sanksi bisa berupa penyegelan SPBU selama satu tahun dengan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.