TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan OJK akan membantu memfasilitasi penyelesaian masalah antara konsumen asuransi dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Namun demikian, penyelesaian tersebut hanya yang bersifat umum, seperti tentang disiplin pasar.
"Konsumen sudah memilih pengaduan ke Bareskrim. Kalau sudah ranah hukum, bukan wilayah OJK lagi," ujarnya setelah menghadiri acara seminar inklusi keuangan di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Oktober 2017.
Ia menjelaskan, OJK memiliki fungsi pengawasan market conduct sehingga fungsi pengawasan tetap akan dilakukan. "OJK akan bicara dengan industrinya," ucapnya.
Menurut Tirta, salah satu penyebab kasus tersebut adalah standardisasi kontrak asuransi yang tidak dijelaskan secara rinci, sehingga muncul permasalahan klaim yang tidak dibayarkan.
Kasus klaim tidak dibayarkan ini bergulir sejak April 2017. Saat itu, dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh jasa asuransi tersebut.
Kasus ini berbuntut ditetapkannya eks Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Keduanya disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
M. JULNIS FIRMANSYAH