TEMPO Interaktif, Anyer, Banten:Perusahaan rating, wali amanat dan Bursa Efek Surabaya (BES) diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi para investor yang berminat pada surat utang korporasi maupun yang diterbitkan negara. Perlindungan ini diperlukan karena saat ini pasar modal Indonesia sedang berkembang dengan maraknya penawaran surat utang (obligasi).
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo mengatakan perlindungan bagi investor diperlukan karena saat ini Indonesia menganut sistem pasar terbuka. Sesuai undang-undang, siapapun boleh menawarkan obligasi asalkan memberikan keterbukaan secara penuh melalui prospektus dan nantinya pemodal yang harus memperhitungkan resiko itu sendiri, katanya di Hotel Sol Elite Marbella, Anyer, Sabtu (2/8).
Ratting agency diharapkan mampu memberikan invesment grade atau kajian terhadap emiten dalam kemampuannya dalam membayar kembali bunga dan surat utang tersebut. Harus diketahui mereka butuh dana sejumlah berapa, kata Herwid. Di samping itu, wali amanat yang menjembatani kepentingan pemodal diharapkan melakukan kaji ulang terhadap perjanjian dengan pihak emiten.
Sementara itu Direktur Utama BES Hindarmojo Hinuri K. mengakui saat ini banyak perusahaan yang uji kelayakannya tidak dilakukan secara baik dan benar. Untuk menutupi kelemahan yang terjadi pada penetapan ratting itu, pihaknya dalam memberikan perlindungan ini sudah meminta kepada emiten untuk mempublikasikan sejumlah disclosure yang diperlukan dalam laporan keuangannya seperti security couverage. Selain itu ada upaya penetapan ratting ini akan dilakukan dua kali dalam setahun.
Terakhir, menurut dia, pihaknya meminta agar dana itu ditampung dalam sebuah escrow account. Kami minta hanya 25 persen yang boleh diambil untuk mencover debt service, katanya. (Edy Can-TNR)