Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WALHI Minta Penerapan Industrial Logging Moratorium

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:WALHI minta Consultative Group on Indonesia mendorong Pemerintah Indonesia untuk menerapkan moratorium kayu bulat (industrial logging) bagi kalangan industri. Pasalnya, dengan luas tebangan pertahun mencapai 4,5 juta hektar dan laju kerusakan hutan sekitar 2 juta hektar pertahun, maka hutan alam primer Indonesia hanya akan bertahan hingga lima tahun ke depan. Moraturium illegal logging sudah tidak memadai lagi. Sekarang kayu-kayu illegal itu sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, kata Dierktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Longgena Ginting di Jakarta, Kamis (16/1). Menurut Longgena, moratorium industrial logging ini juga akan menjadi insentif bagi industri perkayuan untuk mengembangkan hutan tanaman industri (HTI). Karena, hingga saat ini, realisasi HTI baru akan mencapai 12 persen. Padahal, para pemilik HTI telah diberikan berbagai kemudahan diantaranya kemudahan pembebasan lahan dan pembayaran pajak. Selama ini sekitar 70 hingga 80 persen kebutuhan industri perkayuan di peroleh dari kayu illegal, kata Longgena. Tahun 2002 lalu, produksi kayu bulat Indonesia yang dilaporkan mencapai sekitar 12 juta m3. Padahal, kebutuhan industri perkayuan Indonesia mencapai 63 juta meter kubik pertahun. Selisish 51 juta meter kubik itu diperoleh dari kayu illegal, tambahnya. Oleh karena itu, kata Togu Manurung, Direktur Forest Watch pada kesempatan yang sama, disamping moratorium itu pemerintah juga harus melakukan pengurangan kapasitas terpasang dari industri perkayuan saat ini. Pasalnya, dari tahun ke tahun kemampuan hutan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri semakin menurun. Tahun 2003 ini pun, pemerintah hanya mentargetkan produksi kayu bulat sebesar 6,8 juta m3 atau menurun hampir 50 persen dibanding tahun 2002. Kita sudah tidak punya waktu lagi. Kerusakan hutan sudah menyentuh taman-taman nasional dan kawasan lindung, katanya. Togu menunjuk pada perambahan hutan di Taman Nasional Gunug Leuser, Aceh, Taman Nasional Bukit 12, Jambi dan Taman Nasional Lorentz, Papua. Togu sendiri menilai, selama ini CGI tidak pernah sungguh-sungguh melakukan pengawasan terhadap komitmen di sektor kehutanan seperti yang dijanjikan pemerintah Indonesia pada Februari 2000 lalu. Pemerintah membuat 20 komitmen di sektor kehutanan dengan CGI. Diantaranya, pemberantasan illegal logging. Tapi justru illegal logging semakin luar biasa. Tiap tahun paling tidak 10 juta meter kubik kayu diselundupkan keluar negeri, katanya. Menurutnya, merebaknya illegal logging tidak lepas dari KKN dengan pejabat pemerintah dan keterlibatan militer. Misalnya, keterlibatan yayasan bukit barisan yang berada di lingkungan Kodam Bukit Barisan dalam perambahan hutan di Taman Nasional Leuser. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Bintang Simangunsong dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, hanya 20 persen atau sekitar US$2,6 miliar manfaat hutan yang diterima pemerintah tahun lalu. Sementara, pihak swasta hanya menerima 30 persen atau sekitar US$4,1 miliar. 50 persennya atau sekitar US$6,3 miliar dinikmati penebang liar. Akibat kerusakan hutan selama ini masyarakat juga harus menangung kerugian sebesar US$609 juta pertahun sebagai dampak dari rusaknya hutan yang tidak bisa dimanfaatkan lagi. Saat ini dari 46,8 juta hektar hutan yang telah dinilai pemerintah hanya 18,9 juta hektar yang masih berupa hutan primer, sementara 14,3 juta hektar hutan tersebut telah rusak. Sapto Pradityo --- TNR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

4 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

12 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

14 menit lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

18 menit lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

24 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

28 menit lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

30 menit lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.