OJK Tak Bisa Bantu Refund Dana Jemaah First Travel

Reporter

Senin, 14 Agustus 2017 18:49 WIB

Salah satu calon jamaah umrah mendatangi kantor First Travel di Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok, 28 Juli 2017. Mereka meminta uang yang telah disetor dikembalikan karena tak kunjung diberangkatkan umrah. Imam Hamdi/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perusahaan biro perjalanan, PT Anugrah Karya Wisata atau First Travel untuk mengembalikan dana jemaah yang telah masuk. Wimboh mengatakan OJK tak akan melakukan penalangan dana jemaah First Travel.

"Tidak ada penalangan, kami hanya membantu bagaimana mengkomunikasikan upaya-upaya pengawasan kepada lembaga yang berkewajiban untuk itu," ujarnya, di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor, Senin, 14 Agustus 2017.

OJK sebelumnya telah menghentikan proses penghimpunan dana dari program paket umrah yang ditawarkan First Travel sejak pertengahan Juli lalu. Proses pengembalian dana (refund) yang seharusnya sudah dilakukan sejak Mei lalu hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

Menurut Wimboh, pengawasan First Travel bukan berada di bawah kewenangan OJK melainkan di Kementerian Agama. Dia pun mendukung proses hukum yang tengah berlangsung saat ini. "Ini kan lembaga travel biro, tentunya kalau ada masyarakat yang dirugikan dan ini sudah dilaporkan dan diatasi secara hukum," katanya.

Baca: First Travel Jalan TB Simatupang Tutup Layanan Haji Akhir Pekan

Meskipun tak memiliki wewenang atas perizinan dan pengawasan First Travel, Wimboh mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengantisipasi hal serupa terjadi pada perusahaan biro perjalanan lainnya. "Kami mengawasi lembaga keuangan, tapi kami bersinergi dengan lembaga yang mengawasi, kami sangat setuju melakukan koordinasi."

Wimboh mengatakan saat ini yang bisa dilakukan salah satunya adalah menunggu proses investigasi dan identifikasi dari kepolisian. "Kita tunggu sajalah, kalau dia punya duit jemaah ya harus dibayar," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menuturkan jika sebuah lembaga atau perusahaan menghimpun dana masyarakat, maka harus memiliki kemampuan dan memenuhi ketentuan serta peraturan yang serupa dengan perbankan. "Karena kalau menampung dana masyarakat itu kan harus memiliki kemampuan untuk memberikan return kepada masyarakatnya, berarti dia juga harus bisa menyalurkan ke mana," ucapnya.

Namun dia mengembalikan hal tersebut kepada pihak yang berwenang mengeluarkan izin First Travel. "Kalau yang menerbitkan itu seharusnya tahu siapa yang harus tanggung jawab dan tujuannya apa."

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya