DPR Berdebat Aturan Pemilihan Komisioner, Seleksi OJK Tersendat
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Rabu, 7 Juni 2017 10:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pembahasannya sempat tersendat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan tata cara penempatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari terakhir uji kepatutan dan kelayakan, atau Kamis mendatang.
Mentoknya pembahasan mekanisme pemilihan komisioner OJK terjadi setelah DPR menganggap penentuan calon oleh panitia seleksi dan Presiden tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pemilihan posisi dan tugas anggota Dewan Komisioner akan diserahkan kepada Ketua OJK yang terpilih. “Kami tak ingin mencampuri urusan terlalu dalam. Sesuai undang-undang, mereka yang menentukan sendiri posisi anggota komisionernya,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, kutip Koran Tempo edisi Rabu 7 Juni 2017.
Simak: Pansel OJK Beri Bocoran Seleksi
Perdebatan tata cara pemilihan enam Anggota Dewan Komisioner muncul saat DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dari asosiasi industri dan ekonom, pekan lalu. DPR mempermasalahkan 14 calon Komisioner OJK hasil seleksi, yang ternyata sudah dikelompokkan berdasarkan spesialisasi tertentu atau sistem clustering, seperti bidang pasar modal, bidang perbankan, atau industri keuangan nonbank. Setiap cluster diisi oleh dua calon.
Menurut Mekeng, berdasarkan Undang-Undang OJK, DPR hanya berwenang menentukan satu ketua dan enam anggota komisioner. Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa setiap calon yang tak terpilih sebagai ketua akan diikutsertakan dalam pemilihan anggota Dewan Komisioner.
“Kami pilih ketua dulu, satu yang tidak terpilih masuk ke pemilihan kedua. Dari 13 orang, dipilih enam terbesar sebagai dewan komisioner,” kata politikus Partai Golkar itu.
Simak: Calon Ketua OJK Wimboh Santoso Ingin Kaji Ulang Soal Pungutan
Anggota Komisi Keuangan dari Partai NasDem, Jhonny Plate, mengatakan pasal-pasal mengenai proses pemilihan dewan komisioner bersifat multitafsir. Menurut dia, panitia seleksi mengelompokkan calon berdasarkan spesialisasi jabatan untuk mempermudah proses penilaian, meski tidak diatur dalam undang-undang. “Panitia tidak salah saat melakukan itu. Yang penting kompeten dan ditanggapi positif oleh pasar.”
Elviana dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan dewan berhak berbeda suara dengan panitia seleksi dan pemerintah. Dia mengaku akan abstain apabila calon yang disetorkan oleh panitia seleksi dan Presiden tidak mumpuni. “Sehingga Presiden harus pilih ulang,” kata dia.
Calon Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan enggan diikutkan dalam seleksi anggota Dewan Komisioner atau Kepala Eksekutif Pengawas apabila dirinya tak terpilih sebagai ketua. “Saya ingin lebih optimal dalam mengaktualisasikan diri sebagai profesional,” kata Komisaris PT Bank Mandiri Tbk itu. Adapun Sigit Pramono yang bersaing dengan Wimboh dalam perebutan kursi ketua mau mengikuti seleksi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan apabila gagal menjadi orang nomor satu di OJK.
Anggota Panitia Seleksi OJK, Tony Prasentiantono, mengatakan calon ketua yang tidak terpilih sebaiknya dipilih sebagai wakil ketua. Sebab, kata dia, Wimboh dan Sigit memiliki kapasitas yang setara.
Selain itu, anggota komisioner yang dipilih panitia telah sesuai dengan kompetensi masing-masing. “Bisa saling melengkapi.” Adapun Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani menyerahkan keputusan itu ke DPR.”
PUTRI ADITYOWATI