DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Dewan Komisioner OJK Hari Ini  

Senin, 5 Juni 2017 10:04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar uji kepatuhan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rangkaian fit and proper test dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB pagi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Turut hadir dalam fit and proper test tersebut empat calon DK OJK. Dua calon Ketua Dewan Komisioner OJK adalah Wimboh Santoso dan Sigit Pramono. Sedangkan Agus Santoso dan Riswinandi akan berkompetisi untuk jabatan wakil ketua sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota. Mereka akan menjalani tes pada siang hingga malam ini. Uji kelayakan dan kepatutan akan digelar hingga Kamis nanti.

Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Marcus Mekeng sebelumnya mengatakan Dewan akan menguji portofolio serta program yang ditawarkan tiap kandidat. "Semua akan kami tanyakan. Visi-misi, leadership," katanya kepada Tempo, Ahad, 4 Juni 2017.

Sebelum uji dan penilaian dimulai, Dewan mendengarkan berbagai masukan dari pelaku industri asuransi, perbankan, dan pasar modal. Mereka pun mengundang pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Badan Intelijen Negara untuk mengetahui latar belakang 14 calon yang diusulkan Presiden Joko Widodo.

Menurut Mekeng, Dewan akan memberikan bobot penilaian terbesar pada program yang ditawarkan calon dibanding rekam jejak karier dan politik. Komisioner OJK harus dapat meningkatkan kualitas industri pasar keuangan sebagai penyeimbang Bank Indonesia. "OJK harus bekerja sama dengan Bursa, membuat peraturan yang menyebabkan rakyat tertarik masuk pasar modal daripada dibohongi investasi bodong. Selama ini tidak ada terobosan," ucapnya.

Nantinya setiap calon wajib mengumpulkan suara sebanyak 50 persen plus satu dari total anggota Komisi Keuangan DPR agar terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner. Anggota Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, mengatakan Dewan akan kesulitan memilih calon wakil ketua dan anggota berdasarkan pengelompokan panitia seleksi.

Pasalnya, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan mengatur calon ketua yang tidak terpilih dapat diikutsertakan dalam pemilihan untuk posisi lain. "Karena pasal multitafsir, kalau pilih enam posisi dari 13 orang, tentu harus di-ranking," kata Jhonny.

GHOIDA RAHMAH | PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya