(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup 13 entitas usaha yang dianggap tidak berizin sepanjang Januari dan Februari lalu. Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi kembali menutup 6 kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin pada bulan ini.
"Setelah menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu, Maret ini Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun,” ujar Tongam, melalui keterangan resminya, Ahad 26 Maret 2017.
Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat berhati-hati sebelum menjatuhkan pilihan investasi. Berikut empat saran Satgas Waspada Investasi untuk masyarakat yang ingin berinvestasi.
1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.
4. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect
12 jam lalu
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect
Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).